TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, memuncaki perolehan suara dari calon legislatif atau caleg Partai Golongan Karya atau Golkar di Daerah Pemilihan atau Dapil DKI Jakarta I. Dito, demikian Dito akrab disapa, memperoleh 17.489 suara di Dapil tersebut. Perolehan suara KPU itu memastikan Dito bakal menduduki kursi di Parlemen untuk periode 2024-2029.
Angka ini berdasarkan hasil perhitungan di situs Sirekap yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU hingga Rabu, 21 Februari 2024 pukul 15.00 dengan jumlah 56,46 persen suara dari TPS masuk. Suara Partai Golkar di Dapil DKI Jakarta I memperoleh 34.551 suara atau 6.43 persen. Sementara itu, secara perhitungan nasional Partai Golkar memperoleh 10.141.036 suara atau 15,09 persen.
Diketahui, Partai Golkar merupakan salah satu pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Dalam penghitungan suara, pasangan nomor urut 2 itu memperoleh 58.247.004 suara atau 58 persen. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 24.052.055 suara atau 24,25 persen dan Ganjar-Mahfud memperoleh 16.893.098 suara atau 17,03 persen.
Selain Dito, calon legislatif atau Caleg Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Ida Fauziah, berpeluang lolos ke Senayan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. Di daerah pemilihan atau Dapil DKI Jakarta II, Ida yang juga Menteri Ketenagakerjaan itu memperoleh 27.186 suara. Angka itu paling tinggi daripada enam Caleg dari PKB lain.
Dalam situs rekap suara yang dikelola oleh KPU hingga Rabu, 21 Februari 2024 pukul 15.00, Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 7,5 persen atau 73.614 ribu suara di Dapil DKI Jakarta II. Angka itu perpaduan antara suara sah partai politik dan calon legislatif. Dalam skala nasional, PKB memperoleh 11,83 persen atau 7.949.256 suara.
Diketahui PKB saat ini tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mendukung pasangan presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Dalam hasil hitung cepat di situs KPU, pasangan Anies-Muhaimin di Jakarta II memperoleh 1.405.400 atau 40,78.
Menurut Pasal 411 ayat 2 Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan hasil pemilu caleg maju lolos ke Senayan terdiri atas perolehan suara parpol dan calon anggota DPR. Penetapan suara parpol untuk caleg DPR dilakukan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
“KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon), perolehan suara parpol untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” dikutip dari Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.
Selanjutnya, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” bunyi Pasal 414 UU Pemilu.
Pilihan Editor: Puan Maharani Sudah Raih 183.312 Suara, Terbanyak di Dapil Jawa Tengah V