TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto angkat bicara mengenai polemik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU untuk mencatat perolehan suara di Pemilu 2024.
Belakangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak penggunaan Sirekap dalam mencatat perolehan suara. Mereka juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Menanggapi soal ini, Hadi menyerukan supaya terus menjaga kondusifitas dan persatuan bangasa. Dia tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai ini.
“Ya itu kan asumsi. Nanti dulu saja ya. Saya kira hal itu masih jauh, nanti saja kalau sudah ada laporan itu,” kata Hadi usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Rabu, 21 Februari 2024.
“Pilihan boleh beda namun persatuan dan kesatuan bangsa tetap harus dijaga,” kata mantan Panglima TNI itu.
Sikap PDIP soal Sirekap dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditujukan kepada KPU tertanggal 20 Februari 2023. Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 tersebut diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
PDIP menyebut permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C Hasil. Langkah ini disebut sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata PDIP.
Tak hanya itu, PDIP mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasil audit itu kemudian dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
KPU telah menerima surat PDI Perjuangan mengenai audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format pdf yang disampaikan lewat messenger WhatsApp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI Perjuangan kepada KPU," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.
Menurutnya, surat dari partai berlambang banteng moncong putih itu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan. "Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Idham.
DANIEL A. FAJRI