TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani surat peraturan presiden (Perpres) mengenai publisher rights. Ia mengatakan semangat awal dari perpres ini adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Jokowi mengumumkan ini saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres No.32 tahun 2024.
"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya.
Menurut Jokowi, perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Dia menegaskan bahwa publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.
Pemerintah, menurut Presiden tidak sedang mengatur konten pers, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas.
“Implementasi perpres ini kita masih harus antisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan," kata Jokowi.
Dikutip dari situs Dewan Pers, terdapat tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights. Pertama untuk mengkodifikasi praktik kerja sama yang sudah ada. Kedua, mendorong interaksi antara platform digital dengan perusahaan pers secara lebih berimbang.
Ketiga, memberikan kesempatan perusahaan pers terlepas dari skala usahanya untuk dapat meningkatkan kerja sama dengan platform digital.
Namun demikian, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi tidak menjelaskan lebih detail isi terbaru Publisher Rights.
Beleid ini akan menerapkan designation clause seperti yang terdapat dalam Media Bargaining Code di Australia, yaitu platform seperti Google wajib membayar setiap tautan berita yang diklik dari mesin pencari Google. Beberapa rencana klausul lain juga menimbulkan polemik.
Google Indonesia sempat merespons rancangan Perpres ini pada 25 Juli 2023. Google menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi menayangkan konten berita di platformnya jika klausul dalam Perpres diterapkan. Hal serupa juga pernah dilakukan Google di Australia dan Kanada.
Jika Google benar-benar melakukan itu, maka platform mesin pencari Google tidak akan menayangkan konten yang berasal dari penerbit media di Indonesia. Selain kehilangan traffic pembaca, penerbit media berpotensi kehilangan miliaran rupiah pendapatan. Namun sebaliknya, Google juga akan berpotensi kehilangan pengunjung karena konten yang mereka sediakan berkurang, imbas dari absennya penerbit media di mesin pencarinya.
Pilihan Editor: Hari Pers Nasional: Awas Malpractice Journalism, Cek Praktek Jurnalisme yang Tidak Etis
DANIEL A. FAJRI | ADINDA JASMINE