Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP dan Partai Buruh Tanggapi Rekapitulasi Suara Hasil Pemilu 2024 yang Ditunda KPU

image-gnews
Kepsen:Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghadiri kampanye akbar PDIP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Ahad, 4 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kepsen:Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani menghadiri kampanye akbar PDIP di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Ahad, 4 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda proses rekapitulasi suara pemilihan umum atau Pemilu 2024 menuai sejumlah tanggapan dari berbagai pihak. Lantas apa saja tanggapan ihwal penundaan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 tersebut?

Sebelumnya, penundaan dilakukan lantaran banyak data dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) tidak akurat. KPU RI mengakui ada perbedaan hasil antara penghitungan suara sementara dari formulir C dari 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tampilan perolehan suara di Sirekap.

Tanggapan ihwal penundaan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Politikus PDIP Deddy Sitorus meminta KPU RI memberi penjelasan terkait adanya perintah kepada aparat penyelenggara pemilu di daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Caleg Dapil Kalimantan Utara atau Kaltara itu melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Februari 2024, menduga terdapat upaya tersistematis mengakali suara hasil Pemilu 2024.

Hal itu, kata dia, demi jatah kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029, maupun demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke Parlemen. Sebab, keputusan KPU RI tersebut tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.

Menurut Deddy, KPU sah-sah saja melakukan penghentian proses rekapitulasi. Namun syaratnya, kata dia, harus dalam kondisi force majeure, seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa. Jika alasannya force majeure memang benar adanya, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.

Pihaknya mengaku dapat informasi alasan penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal, katanya, Sirekap bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang atau C1 manual. “Ini kok kami dapat informasi bahwa penghentian terjadi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Partai Buruh

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin juga meminta KPU meninjau ulang pemberhentian sementara proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara. Sebelumnya disebutkan bahwa penundaan itu dengan alasan pembenahan Sirekap. Padahal, kata dia, permasalahan pada Sirekap berbeda dengan proses rekapitulasi.

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” kata dia melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 18 Februari 2024.

Eks Direktur Eksekutif Sigma ini mempertanyakan munculnya permasalahan pada Sirekap yang menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda. Padahal, kata dia, Sirekap dan proses rekapitulasi merupakan dua entitas yang berbeda dan tak boleh saling mempengaruhi satu sama lain.

“Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: KPU Tunda Proses Rekapitulasi di PPK dengan Alasan Perbaikan Sirekap, Said: Itu 2 Entitas Berbeda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

16 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

58 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno.


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

3 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Politikus PDIP Sebut Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

3 jam lalu

Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo
Politikus PDIP Sebut Wacana Tambah Kementerian Bertentangan dengan Undang-Undang

Politikus PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana penambahan jumlah kementerian negara di kabinet Prabowo akan membebani keuangan negara.


Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

4 jam lalu

Saksi mengikuti rekapitulasi suara hasil pemilu dari formulir C plano di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU RIP, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.


DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP akan Bangun Kantor Perwakilan di Daerah, Apa Alasannya?

DKPP akan membangun kantor perwakilan di Papua, Kalimantan Tengah, Sumatera, dan Jawa.


Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

17 jam lalu

Eks Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Seniman Butet Kartaredjasa saat melihat karya yang dipajang dalam Pameran bertajuk  Seni Rupa Butet Kartaredjasa Melik Nggending Lalu di Galeri Nasional, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. Usai melihat pameran, Ganjar menegaskan pada media secure pribadi bahwa dirinya akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

21 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

1 hari lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.