TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah merilis data kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau petugas KPPS pada Pemilu 2024. Sebanyak 57 petugas pemilu dari sejumlah kelompok antara lain Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), perlindungan masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meninggal per data 17 Februari 2024.
Penyebab kematian tertinggi para petugas adalah penyakit jantung (13 kejadian), kemudian kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (ARDS) dan hipertensi masing-masing sebanyak lima kejadian.
Dikutip dari Antara,sebanyak 8.381 petugas pemilu dirawat dengan pasien terbanyak yaitu anggota KPPS sejumlah 4.281 orang, kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang. Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.
Para pasien tersebut dirawat karena mengidap berbagai penyakit antara lain penyakit pada kerongkongan, lambung dan usus 12 jari, hipertensi, infeksi saluran pernafasan bagian atas akut, gangguan jaringan lunak, radang paru-paru, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari melaporkan data kematian dan orang KPPS yang sakit untuk periode 14-15 Februari 2024. "Mohon izin melaporkan data kematian dan sakit badan ad hoc periode 14-15 Februari 2024. Update data 16 Feb 2024, pukul 18.00 WIB, 35 orang meninggal," katanya melalui keterangan tertulis, pada Jumat malam, 16 Februari 2024.
Kasus kematian petugas KPPS terparah terjadi pada Pemilu 2019. Setidaknya terdapat 894 petugas KPPS meninggal dan 5.175 luka-luka akibat kelelahan dan waktu transportasi yang lama pada perhelatan Pemilu 2019.
Pemerintah memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dan menghargai jasa mereka. Untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, pemerintah diharapkan melindungi petugas KPPS dengan BPJS dan melakukan skrining kesehatan saat seleksi.
Pemerintah juga berharap menggunakan bantuan digital seperti SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara) untuk mempercepat perhitungan suara dan menghindari kejadian serupa di Pemilu 2024.
Jumlah total dari petugas KPPS 2019 saat itu adalah 5.741.127 anggota KPPS. KPPS terdiri dari 7 orang di setiap tempat pemungutan suara, dengan seorang ketua yang juga anggota, dan enam lainnya sebagai anggota. Anggota keempat dan ketujuh dapat merangkap sebagai penjaga ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika tidak ada petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Peran KPPS sangat penting dalam pemilu, memastikan suara masyarakat direkap dan dihitung dengan cermat. Dengan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, KPPS membantu menghindari kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Kesiapan KPPS saat pemilu juga penting untuk mencegah kekacauan di TPS. Mereka bekerja dari persiapan hingga selesai pencoblosan, mulai dari pagi buta hingga malam hari. Namun, mereka sering menghadapi kendala seperti beban kerja yang berat, pemotongan honor, dan konsumsi yang kurang layak.
ANANDA BINTANG I MELINDA KUSUMA NINGRUM
Pilihan Editor: Beberapa Pernyataan dan Temuan Bawaslu Soal Pemilu 2024, Menemukan Kasus Intimidasi