TEMPO.CO, Pasuruan - Rekapitulasi suara secara digital Pemilu 2024 menggunakan aplikasi Sirekap yang dipublikasikan di laman real count Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih ditemukan kekeliruan. Hal tersebut bisa terlihat dari perbedaan perolehan suara yang dicatat manual di Formulir C1 Plano yang diunggah dengan kolom perolehan suara.
Misalnya, perolehan suara Pilpres di sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. Ada ketidakcocokan perolehan suara ketiga capres dan cawapres.
Di TPS 026 Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, pasangan capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicatat meraih 652 suara, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 32 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 29 suara. Setelah dicek pada Formulir C-1 Plano yang diunggah petugas KPPS di situs yang sama, Prabowo-Gibran meraih 152 suara, Anies-Muhaimin 32 suara, dan Ganjar-Mahfud 19 suara.
Ada kelebihan 400 suara untuk Prabowo-Gibran dan 10 suara untuk Ganjar-Mahfud.
Hal yang sama juga terjadi pada suara Anies-Muhaimin. Misalnya di TPS 015 Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Pada laman real count KPU, tercatat Anies-Muhaimin meraih 507 suara, Prabowo-Gibran 88 suara dan Ganjar-Mahfud 24 suara.
Setelah dicek di Formulir C-1 Plano, Anies-Muhaimin memperoleh 107 suara atau ada selisih 400 suara. Sedangkan suara Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud sudah sesuai.
Kesalahan input data perolehan suara ketiga capres-cawapres di website KPU itu hingga Ahad, 18 Februari 2024, belum diperbaiki.
Aplikasi Sirekap sendiri memiliki teknologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) untuk membaca pola atau bentuk serta teks dan angka pada file atau lembar kerja yang diunggah, termasuk yang berasal dari tulisan tangan. Hasil bacaan itu kemudian diekstrak menjadi teks atau data numerik. Perbedaan suara itu diduga karena ada kesalahan input atau pembacaan.
Menanggapi kesalahan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Banyuwangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Eko Sumanto mengatakan masyarakat bisa menginformasikan kesalahan tersebut ke bagian administrasi pengelola website KPU. "Infokan ke admin untuk dikoreksi," kata dia saat dihubungi melalui pesan di media sosial, Ahad.
Eko mengingatkan rekapitulasi yang diakui dalam undang-undang adalah rekapitulasi manual berjenjang mulai dari KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU Pusat. "Sirekap hanya alat bantu. Sesuai aturan perundang-undangan, rekapitulasi manual (yang jadi acuan)," kata dia.
Pilihan Editor: Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Depok Ditunda