TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat atau Almisbat menuntut pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah dalam Pilpres 2024. Sekretaris Jenderal Almisbat, Piryadi menyatakan proses pemungutan suara yang dilakukan dalam Pilpres yang dilakukan pada Rabu lalu, 14 Febuari 2024 terjadi banyak pelanggaran.
"Proses pemungutan suara itu sendiri telah terjadi banyak pelanggaran yang dapat menurunkan legitimasi pemimpin yang dilahirkan," kata Priyadi yang dikutip dari keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Febuari 2024.
Menurut Priyadi, legitimasi pemimpin yang terpilih lewat pemungutan suara bukan hanya dilihat dari hasil perhitungan suaranya melainkan proses bagaimana suara itu diperoleh. Mulai proses penetapan sampai kepada kampanye.
"Almisbat mencatat beberapa masalah, mulai dari keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah undang-undang, siraman bantuan sosial atau bansos, sampai pengerahan dukungan dan intimidasi," kata dia.
Saat proses pemungutan suara juga, Priyadi nengatakan, Almisbat mencatat beberapa temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang secara langsung mempengaruhi pemilih, terjadi di lebih dari 20 ribu TPS. Ada beberaapa rincian temuan Bawaslu yang kami anggap mempengaruhi pilihan pemilih.
"Ada pemilih khusus yang domisilinya tidak sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP, yang terjadi di 8219 TPS. Ada saksi di 3521 TPS yang memakai atribut paslon/partai/caleg tertentu. Ada mobilisas pemilih di 2632 TPS,"katanya.
Tak hanya itu, Almisbat juga menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali, dan terjadi di 2413 TPS, serta adanya intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara pemilu di 2271 TPS. Atas kondisi tersebut maka Almisbat menuntut dilakukannya pencoblosan ulang di TPS-TPS yang bermasalah.
"Kami menghimbau agar semua pemangku kepentingan dan juga masyarakat luas bahu-membahu untuk mengumpulkan lagi semua ketidakbenaran dalam proses pencoblosan di TPS yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih secara langsung, baik itu peserta pemilu, masyarakat sipil, maupun Bawaslu," kata dia.
Pilihan Editor: PDIP Solo Enggan Ikut Pilkada Serentak jika Kondisinya Serupa dengan Pemilu 2024