TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul sementara dalam versi hitung cepat atau quick count Pemilu 2024.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menilai situasi ini sebagai alarm tanda bahaya. Terlebih, jika hasil real count atau perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU sama atau jauh tak berbeda dengan hasil quick count.
Sementara Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengkhawatirkan penuntasan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM tak akan ada kemajuan jika Prabowo menjadi presiden.
YLBI: Penyelesaian kasus HAM mandek
Dilansir dari Tempo, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai jika Prabowo menjadi presiden maka penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM tak akan ada kemajuan.
“Seperti penculikan itu tak ada kemajuan karena menyangkut dirinya (Prabowo). Jadi kita sangat khawatir penyelesaian HAM masa lalu itu akan mandek, tertutup, bahkan mundur,” kata Isnur kepada Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.
Isnur juga menyoroti bagaimana cara pandang Prabowo terhadap konflik di Papua. Menurut Isnur, Prabowo kerap kali memberikan rencana solusi-solusi konflik dengan pendekatan militeristik.
“Dia memandang Papua adalah separatis, jadi ke depan situasi Papua akan mengeras,” ujar Isnur.
Pandangan Prabowo yang cenderung militeristik dan mengedepankan keamanan itu juga, menurut Isnur, bisa melemahkan kebebasan berekspresi.
“Kami khawatir segala bentuk ekspresi dan berpendapat itu akan mendapat represi yang lebih hebat. Tapi mudah-mudahan ini tak terjadi,” katanya.
Sementara Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Atnike Nova Sigiro berharap HAM akan menjadi salah satu agenda prioritas presiden terpilih.
“Komnas HAM masih menunggu pengumuman resmi KPU. Namun sebagaimana amanat konstitusi dan undang-undang, kami berharap hak asasi manusia akan menjadi salah satu agenda prioritas dari siapapun yang nanti menjadi presiden terpilih,” kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.
Perihal langkah yang dilakukan Komnas HAM terhadap presiden terpilih, Atnike mengatakan berdasarkan tugas dan fungsi dalam Undang-Undang 39/1999 dan peraturan lainnya, Komnas HAM harus dapat berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya.
“Sebagaimana yang Komnas HAM sudah lakukan dengan Presiden Joko Widodo dan presiden-presiden sebelumnya. Bentuknya apa, belum bisa kami tentukan sekarang,” kata dia.
Selanjutnya: Walhi: Alarm bahaya