Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Guntur Hamzah, Hakim MK yang Disebut Dirty Vote Setujui Semua Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

image-gnews
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sudah menonton film dokumenter Dirty Vote? Di salah satu sesi dijelaskan bagaimana konsistensinya salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah yang menyetujui semua gugatan mengenai batas usia capres-cawapres.

Gugatan dari PSI, Partai Garuda, beberapa kepala daerah, hingga yang terakhir gugatan Almas Tsaqibbirru seluruhnya disetujui hakim MK Guntur Hamzah. Ini menjadi tanda tanya bagi Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti yang menjadi lakon penyampai data-data di film itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penurunan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tadinya 40 tahun menjadi 35 tahun. "Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK  Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut sebelumnya digugat oleh para pemohon di antaranya Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Gugatan tersebut adalah penelitian materiil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya terkait Pasal 169 huruf q, yang mengatur batas usia minimal calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun. Para pemohon dalam gugatan tersebut meminta agar batas usia calon presiden dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anwar menyebutkan bahwa MK menarik kesimpulan bahwa gugatan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang berasal dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah. Guntur menyatakan, “Dengan argumentasi menghentikan praktik penentuan batas usia yang berubah-ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat untuk menjadi capres-cawapres."

Guntur Hamzah menambahkan, pembatasan usia capres dan cawapres di Indonesia saat ini belum diatur dalam konstitusi UUD 1945, melainkan berada di wilayah kebijakan hukum yakni Undang-undang. 

Profil Guntur Hamzah

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari mkri.id, Guntur Hamzah lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Januari 1965. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin pada tahun 1988. Selanjutnya, ia menyelesaikan gelar magister hukum di Universitas Padjajaran pada tahun 1995 dan gelar doktor di Universitas Airlangga pada tahun 2002 dengan predikat "cum laude". Sejak Februari 2006, ia menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara di Universitas Hasanuddin.

Guntur Hamzah memiliki pengalaman internasional, termasuk melakukan benchmarking di National University of Singapore, University Kebangsaan Malaysia, dan Chulalongkorn University di Thailand. Pada tahun 2007, ia menjajaki kerjasama akademik dengan Utrecht University di Belanda, dan mengikuti program pendek mengenai student centered learning di Maastricht University dan Utrecht University pada tahun 2009. Pada tahun 2010-2011, ia mengikuti Program Academic Recharging di Utrecht University.

Selama karirnya di Universitas Hasanuddin, Guntur Hamzah menduduki berbagai posisi akademik seperti Ketua Bagian Hukum Administrasi Negara, Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum, Ketua Program Magister Ilmu Hukum, dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum.

Di luar lingkungan universitas, ia pernah menjabat sebagai Legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) pada tahun 2003 dan berbagai posisi lainnya seperti menjadi Tenaga Ahli pada Kementerian Dalam Negeri RI. 

Sepanjang kariernya, Guntur pernah menerima sejumlah penghargaan dari negara, termasuk Satyalencana Karya Satya untuk pengabdian 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun, serta anugerah Bintang Jasa Nararya dari Presiden RI pada 13 Agustus 2020. Pemerintah menempatkannya dalam Top 10 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya/Eselon I Teladan se-Indonesia Tahun 2021.

Selain tugasnya sebagai Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah juga memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)  masa bakti 2021-2025. Ia juga memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk masa bakti 2021-2025.

SUKMA KANTHI NURANi  I  ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Akui Putusan MK Problematik Yusril Ihza Mahendra Minta Gibran Tak Ambil Kesempatan Bacawapres Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

2 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024


Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

2 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

3 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

2 hari lalu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat keluar dari Rumah Sakit Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pada Maret 2018, Habibie dikabarkan mengalami kebocoran klep jantung. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mantan Ketua MK: Revisi UU MK Ancam Posisi Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih

Mantan Ketua MK menyebut revisi UU MK akan mengancam posisi hakim konstitusi Saldi isra dan Enny Nurbaningsih.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.