TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, membantah dirinya memberikan instruksi terhadap Penjabat Kepala Daerah untuk mendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Dia menyebut pejabat di lingkup pemerintahan menjunjung tinggi netralitas.
“Tidak benar. Tidak ada instruksi tersebut, karena seluruh pejabat di lingkup Kemendagri dan pemerintah daerah wajib menjunjung tinggi netralitas, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Suhajar kepada Tempo pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Selain itu, Suhajar juga menyangkal bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah hanya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, penunjukan Pj Kepala Daerah sudah diatur dalam perundang-undangan.
Suhajar juga menjelaskan soal adanya dugaan penunjukan Pj Kepala Daerah yang dinilai masyarakat sipil tidak transparan dan memicu kecurangan pada Pilpres 2024. Menurutnya, mekanisme pengangkatan Pj Kepala Daerah dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 4/2023. Dalam regulasi tersebut membuka ruang yang luas kepada DPRD dan Gubernur serta Kementerian atau Lembaga untuk dapat mengusulkan calon Pj Kepala Daerah.
Suhajar mengatakan, proses selanjutnya usulan tersebut menjadi pembahasan bersama dengan beberapa Kementerian atau Lembaga terkait, seperti yakni Kemendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, PPATK, BKN, Kemenpan/RB, Setneg, dan Setkab. Setelah proses ini, Suhajar menyebut akan menjadi bahan bagi Presiden untuk memutuskan penugasan Pj Kepala Daerah.
"Hasil pembahasan tersebut dilaporkan kepada Bapak Presiden oleh Mendagri untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan pengangkatan Pj Kepala Daerah,” kata Suhajar.
Laporkan ke Bawaslu
Suhajar juga mengatakan lembaganya belum mendapat laporan resmi atas laporan soal adanya pelanggaran netralitas Sekretaris Daerah di Kabupaten Bogor yang ditengarai mengarahkan dukungan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
“Kami baru mengetahui dari Tempo. Kami menyarankan kepada para pihak yang menduga adanya pelanggaran netralitas agar melaporkannya kepada Bawaslu setempat untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan,” kata Suhajar kepada Tempo pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun Tempo, dalam satu forum bersama kepala desa, Sekretaris Daerah atau Sekda dan Pj Bupati Bogor mengarahkan para dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden di Pilpres 2024. Sekda disebut meminta kepala desa untuk ikut gerbong Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
ADIL AL HASAN | FRANSISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan Editor: Pemilu 2024: Ini Lokasi Nyoblos Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud