TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hari sebelum hari pencoblosan pada Rabu, 14 Februari mendatang adalah masa tenang kampanye. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu pun mengingatkan agar peserta pemilu agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya mengerahkan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber itu bertugas memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.
“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly, Ahad, 11 Februari 2024.
Pada masa tenang kampanye 11–13 Februari 2024, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang. "Kalau masih ada (kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.
Selain larangan kampanye di media sosial, Lolly mengingatkan peserta pemilu tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata Lolly.
Pemberian uang ini juga berlaku untuk uang digital. Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal tersebut.
Pilihan Editor: Siapa yang Bertanggung Jawab Membersihkan APK di Masa Tenang Pemilu 2024?