Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pemilu kali ini akan menjadi panggung penentuan untuk menetapkan siapa yang akan memimpin negara dan masyarakat Indonesia dalam lima tahun ke depan. Selain menentukan presiden dan wakil presiden, Pemilu 2024 juga akan menentukan susunan anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan sah, masyarakat wajib terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat tiga jenis daftar pemilih yang penting untuk diketahui oleh , yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lalu, apa perbedaan dari ketiganya?

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap disingkat DPT adalah kumpulan nama-nama warga negara yang telah memiliki hak pilih berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun dengan menggunakan data dari pemilu sebelumnya serta data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT diperbolehkan memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan, sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas lain yang sah.

Waktu pemilihan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih untuk membawa undangan memilih dengan kode C6 dan juga e-KTP atau dokumen identitas yang valid. Dengan syarat tersebut terpenuhi, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan diberikan semua jenis surat suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sebuah istilah yang merujuk kepada daftar nama-nama warga negara yang juga memiliki hak pilih seperti dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, warga yang terdaftar dalam DPTb biasanya ingin memindahkan lokasi pemungutan suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena berbagai alasan tertentu, seperti tugas dinas, keperluan pendidikan, perjalanan, atau karena sedang sakit. Meskipun demikian, status pemilih ini tetap tercatat dalam DPT, namun dikenal sebagai DPTb untuk keperluan administratif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses untuk menjadi DPTb pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih yang mengharuskan pemilih untuk mengisi formulir model A5 di kantor kelurahan setempat. Pengurusan pindah memilih ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Setelah proses tersebut selesai, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb akan diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.

Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih DPTb untuk membawa formulir A5 yang telah diurus sebelumnya, bersama dengan e-KTP atau dokumen identitas yang sah. Surat suara yang diberikan kepada pemilih DPTb akan disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait, baik dari daerah asal maupun daerah pindahan mereka. Namun, perlu dicatat bahwa pemilih DPTb tidak akan diberikan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut. Dengan demikian, proses pindah memilih ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus atau terpaksa harus berada di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah sebuah klasifikasi yang mengacu pada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi tetap memiliki identitas resmi yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Meskipun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, pemilih yang masuk dalam kategori DPK masih memiliki hak untuk memberikan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen identitas mereka.

Pemilih DPK diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Ketika mereka tiba di TPS, mereka akan diberikan surat suara yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT, yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilih DPK tidak akan menerima undangan memilih dengan kode C6 seperti yang diterima oleh pemilih DPT. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK untuk memberikan suara adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Meskipun berada dalam kategori yang berbeda dari DPT dan DPTb, keberadaan DPK memberikan kesempatan bagi individu yang memenuhi syarat untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan umum.

BAWASLU | KPU
Pilihan editor: 35 Link Twibbon Pemilu 2024 dan Cara Menggunakannya

.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Serius Santai ala Mega

23 jam lalu

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dok. Istimewa
Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.


Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

4 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.


Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.


KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

6 hari lalu

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung (ketiga dari kanan) bersama komisioner KPU Kota Tangerang lainnya dalam acara deklarasi damai beberapa waktu lalu. ANTARA/Irfan
KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

KPU menyebutkan ada 1.956 pemilih di dalam lima lembaga pemasyarakatan di Kota Tangerang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


KPU Tetapkan Pemilih Difabel di Pilkada Jakarta Sebanyak 57 Ribu, Ini Rinciannya

10 hari lalu

Pemilih difabel mengikuti simulasi pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang diadakan KPU DKI Jakarta di Gelanggang Remaja, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
KPU Tetapkan Pemilih Difabel di Pilkada Jakarta Sebanyak 57 Ribu, Ini Rinciannya

KPU juga merinci pemilih difabel pada Pilkada Jakarta berdasarkan beberapa kategori disabilitasdan wilayah.


Agar Pilkada 2024 Berjalan Aman, Polda Jabar Siapkan Langkah Ini

14 hari lalu

Empat paslon gubernur-wakil gubernur Jabar mengangkat hasil undian nomor urut dalam Pilkada 2024 di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin  23 September 2024. ANTARA/Ricky Prayoga
Agar Pilkada 2024 Berjalan Aman, Polda Jabar Siapkan Langkah Ini

Polda Jabar mengintensifkan patroli siber untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Pilkada 2024.


Sekda Belu Ingatkan ASN Wajib Netral di Pemilu 2024

16 hari lalu

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin
Sekda Belu Ingatkan ASN Wajib Netral di Pemilu 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Johanes Andes Prihatin mengingatkan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024 merupakan suatu kewajiban.


Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

18 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Disertasi Hasto Kristyanto Ulas Ketahanan PDI Perjuangan di Pemilihan Presiden 2024

Disertasi Hasto Kristyanto menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Deretan Pelawak di Parlemen 2024

26 hari lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga Artis, Denny Cagur saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Pelawak di Parlemen 2024

Sejumlah pelawak di Indonesia banting setir menjadi politisi dan berhasil masuk parlemen