Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pemilu kali ini akan menjadi panggung penentuan untuk menetapkan siapa yang akan memimpin negara dan masyarakat Indonesia dalam lima tahun ke depan. Selain menentukan presiden dan wakil presiden, Pemilu 2024 juga akan menentukan susunan anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan sah, masyarakat wajib terdaftar dalam daftar pemilih yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat tiga jenis daftar pemilih yang penting untuk diketahui oleh , yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lalu, apa perbedaan dari ketiganya?

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap disingkat DPT adalah kumpulan nama-nama warga negara yang telah memiliki hak pilih berdasarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT disusun dengan menggunakan data dari pemilu sebelumnya serta data resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemilih yang terdaftar dalam DPT diperbolehkan memberikan suara mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan, sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas lain yang sah.

Waktu pemilihan bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih untuk membawa undangan memilih dengan kode C6 dan juga e-KTP atau dokumen identitas yang valid. Dengan syarat tersebut terpenuhi, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan diberikan semua jenis surat suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah sebuah istilah yang merujuk kepada daftar nama-nama warga negara yang juga memiliki hak pilih seperti dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, warga yang terdaftar dalam DPTb biasanya ingin memindahkan lokasi pemungutan suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain karena berbagai alasan tertentu, seperti tugas dinas, keperluan pendidikan, perjalanan, atau karena sedang sakit. Meskipun demikian, status pemilih ini tetap tercatat dalam DPT, namun dikenal sebagai DPTb untuk keperluan administratif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses untuk menjadi DPTb pemilih harus mengurus surat pindah suara memilih yang mengharuskan pemilih untuk mengisi formulir model A5 di kantor kelurahan setempat. Pengurusan pindah memilih ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Setelah proses tersebut selesai, pemilih yang masuk dalam kategori DPTb akan diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat pada hari pemungutan suara.

Pada saat pemilihan, penting bagi pemilih DPTb untuk membawa formulir A5 yang telah diurus sebelumnya, bersama dengan e-KTP atau dokumen identitas yang sah. Surat suara yang diberikan kepada pemilih DPTb akan disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait, baik dari daerah asal maupun daerah pindahan mereka. Namun, perlu dicatat bahwa pemilih DPTb tidak akan diberikan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika pindah ke luar daerah pemilihan tersebut. Dengan demikian, proses pindah memilih ini memberikan kemudahan bagi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus atau terpaksa harus berada di lokasi yang berbeda pada hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah sebuah klasifikasi yang mengacu pada pemilih yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tetapi tetap memiliki identitas resmi yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Meskipun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, pemilih yang masuk dalam kategori DPK masih memiliki hak untuk memberikan suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum dalam dokumen identitas mereka.

Pemilih DPK diperbolehkan untuk mencoblos pada rentang waktu antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Ketika mereka tiba di TPS, mereka akan diberikan surat suara yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT, yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemilih DPK tidak akan menerima undangan memilih dengan kode C6 seperti yang diterima oleh pemilih DPT. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK untuk memberikan suara adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yaitu dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Meskipun berada dalam kategori yang berbeda dari DPT dan DPTb, keberadaan DPK memberikan kesempatan bagi individu yang memenuhi syarat untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi pemilihan umum.

BAWASLU | KPU
Pilihan editor: 35 Link Twibbon Pemilu 2024 dan Cara Menggunakannya

.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

2 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.