TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono mengemukakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menjadi tempat mencoblos Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk dalam daftar TPS rawan. Adapun jumlah TPS rawan di Kota Solo tercatat sekitar 1.300 TPS dari jumlah totalnya sebanyak 1.773 TPS atau sebesar 76 persen.
"Untuk TPS-TPS rawan ini ada pengawasan tersendiri, termasuk TPS tempat Wali Kota Solo yang juga salah satu calon (calon wakil presiden) mencoblos nantinya," ujar Budi ketika ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kota Solo sebelum acara Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Panwascam dan Media, Jumat, 9 Februari 2024.
Budi menjelaskan ada beberapa indikator pemetaan TPS rawan itu, yakni netralitas, logistik, kampanye, penggunaan hak pilih, keamanan, lokasi TPS, serta jaringan internet dan listrik. TPS Gibran diketahui ada di TPS 34 Manahan, Kecamatan Banjarsari.
"Misalnya di (Pemilu) tahun 2019 dulu kita masih menemukan ada petugas KPPS yang ikut serta dalam kampanye, terjadi di TPS wilayah Tipes, Kecamatan Serengan. TPS rawan misalnya besok pada hari H, cuaca kan tidak dapat diprediksi ya. Misalnya TPS rawan bencana banjir di Kelurahan Joyontakan ada 21 TPS, lalu Jebres juga rawan kena banjir. Jadi total ada 38 TPS masuk rawan banjir," katanya.
Di sisi lain, menjelang masa tenang kampanye Pemilu 2024 yang dijadwalkan 11-13 Februari nanti, Budi mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya.
"Sesuai instruksi dari Bawaslu RI, pada tanggal 11 nanti (11 Februari) kita minta semua jajaran panwaslu dari tingkat kecamatan hingga kelurahan menggelar apel siaga di masing-masing wilayah. Setelah itu dilanjutkan dengan pembersihan APK (alat peraga kampanye)," katanya.
Untuk pembersihan APK itu, Budi mengatakan tim bakal melibatkan semua unsur di antaranya KPU, Bawaslu, Kepolisian Resor Kota Solo, dan jajaran Pemerintah Kota Solo seperti Satpol PP, serta dinas atau instansi terkait. Di masa tenang Pemilu 2024 nanti, lanjut dia, Bawaslu juga akan meminta para peserta Pemilu mulai dari partai politik (parpol), para calon anggota legislatif (caleg), dan pasangan capres-cawapres, termasuk tim sukses maupun tim kampanye mereka untuk melakukan pembersihan APK secara mandiri.
"Sejauh ini Bawaslu bersama tim terkait telah menertibkan hingga sebanyak 1.699 APK yang dinilai melanggar ketentuan. Untuk yang belum pastinya lebih banyak lagi, ribuan jumlahnya," katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga akan melayangkan surat imbauan kepada para peserta Pemilu 2024 berkaitan dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Kita juga akan melayangkan surat imbauan kepada para peserta pemilu untuk kemudian melaporkan laporan penerimaan dam pengeluaran dana kampanye ke akuntan publik yang telah ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara," katanya.
Pilihan Editor: Kala Dua Menteri Jokowi Ini Bicara soal Prabowo-Gibran Menang Pilpres Satu Putaran