Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkan Capres-Cawapres Mengundurkan Diri dan Apa Konsekuensinya?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan salam hormat kepada Capres nomor urut 2 Ganjar pranowo disaksikan Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar usai Debat Kelima Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, Busyro Muqoddas, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memerintahkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, agar mundur sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Permintaan tersebut buntut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Bagaimana ada satu tekanan massal supaya Presiden Jokowi mempertimbangkan dengan seksama,” kata Busyro kepada wartawan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin, 5 Desember 2024.

Lantas, bolehkah Gibran atau capres maupun cawapres mengundurkan diri dan apa konsekuensinya?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, capres dan cawapres yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap ternyata dilarang mengundurkan diri. Adapun Gibran resmi ditetapkan sebagai cawapres peserta Pemilu 2024 bersamaan dengan penetapan kandidat lain pada 13 November 2023.

“Salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU,” bunyi Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu.

Tak hanya itu, dalam ayat (3) dan (4) disebutkan partai politik maupun koalisi yang menarik kandidatnya baik capres-cawapres sekaligus atau hanya salah seorang saja, partai politik maupun koalisi tersebut tidak dapat mengusulkan pengganti. Konsekuensi yang sama juga berlaku kepada partai politik atau koalisi pengusung apabila capres-cawapres atau hanya salah seorang saja menyatakan mundur.

Pelarangan pengunduran diri ini juga dibarengi dengan sanksi pidana, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 552 ayat (1) UU Pemilu. Sanksi yang diberikan bagi kandidat presiden maupun wakil presiden yang mengundurkan diri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama adalah penjara maksimal lima tahun. Sedangkan pidana denda yang dijatuhkan sebesar paling banyak hingga Rp 50 miliar.

“Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuantitas sanksi bahkan bertambah apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. Menurut Pasal 553 ayat (1), sanksi pidana yang dijatuhkan adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak hingga dua kali lipat alias Rp 100 miliar.

Selain kepada kandidat, sanksi pidana juga dijatuhkan kepada pimpinan partai politik atau koalisi pengusung yang dengan sengaja menarik kandidatnya sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama. Pidana yang dijatuhkan yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 552 ayat (2) UU Pemilu.

“Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Demikian juga dengan kuantitas sanksi pidana bertambah kepada pimpinan partai politik maupun koalisi yang dengan sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. Pidana penjara maksimal jadi 6 tahun, sedangkan hukuman denda menjadi Rp 100 miliar.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 553 ayat (2).

ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU

Pilihan Editor: Mahasiswa Aliansi Sodara Gelar Aksi di Kantor Gibran, Kritik Jokowi dari Bansos hingga Politik Dinasti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

1 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.


Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

3 jam lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

3 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.


Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

10 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

1 hari lalu

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Sejumlah pimpinan partai politik hadir dan lembaga negara hadir dalam acara ini. Tempo/Yohanes Maharso
Halalbihalal PKS, Prabowo dan Gibran Tak Hadir

PKS menggelar halalbihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024.


Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Deretan Komentar Mengenai Kabinet Prabowo-Gibran

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap partai berlambang beringin ini mendapat tempat dalam kabinet Prabowo-Gibran


Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Proyek IKN Tetap Jadi Prioritas Prabowo-Gibran, TKN Pastikan 8 Program Unggulan Masuk RAPBN 2025

Proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap menjadi prioritas dalam RAPBN 2025 ketika pemerintahan Prabowo-Gibran resmi berjalan.