TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pandawa Lima, Letnan Jenderal (Purn) Eko Wiratmoko, mengatakan Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan menang satu putaran dalam mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Eko meminta seluruh relawan menyatukan barisan agar angan tersebut bisa tercapai. “Instruksi beliau kami menang satu putaran,” ujar Eko kepada Tempo pada Kamis, 25 Januari 2024.
Di Pilpres 2024 menang satu putaran sendiri memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar calon presiden dan wakil presiden dapat langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu dilakukan putaran kedua. Lantas, bagaimana aturan Pilpres satu putaran?
Aturan mengenai Pilpres satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 416 UU tersebut menyebutkan, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. Jika terdapat dua pasangan calon dengan jumlah suara yang sama, keduanya akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.
Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Baca juga:
Selain itu, jika terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Aturan Main Pilpres 2 Putaran
Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang berhasil meraih suara melebihi 50 persen dari total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, maka akan dilakukan pemilu putaran kedua. Dalam situasi ini, pemilih akan memberikan suara mereka dua kali, karena pemungutan suara dilakukan sebanyak dua kali.
Pilpres putaran kedua melibatkan paslon yang meraih suara terbanyak pada putaran pertama dan kedua. Pasangan calon yang memenangkan suara terbanyak dalam putaran kedua, tanpa memperhatikan persyaratan distribusi suara (lebih dari 50 persen), akan diumumkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Mereka kemudian akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Skenario Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024).
MICHELLE GABRIELA | DEVY ERNIS | PUTRI SAFIRA PITALOKA | EIBEN HEIZAR
Pilihan editor: Luhut Perintahkan Pilpres Satu Putaran: Ini Strategi yang Dilakukan Pandawa-Lima.