Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik, Apa Kata Pakar Hukum Tata Negara?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya menyanyikan lagu Bagimu Negeri usai membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) saat beleid batas minimal usia kandidat 40 tahun masih berlaku. Gara-gara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU lainnya melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Sejumlah pakar hukum tata negara dan guru besar dari universitas di Tanah air bersuara menanggapi keputusan DKPP tersebut. Beberapa menilai “aib” KPU itu membuka peluang untuk membatalkan pencalonan Gibran di kontestasi Pilpres 2024. Sementara yang lainnya menyalahkan keputusan DKPP, dan Gibran disebut bisa mengajukan gugatan lantaran jadi pihak dirugikan dalam kasus ini.

Berikut tanggapan pakar hukum tata negara dan guru besar ihwal putusan DKPP soal komisioner KPU melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu:

1. Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto

Dilansir dari Koran Tempo edisi Selasa, 6 Februari 2024, pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, mengatakan putusan DKPP terhadap komisioner KPU membuka peluang untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapresnya Prabowo Subianto.

Kata dia, upaya untuk membatalkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu dapat ditempuh lewat tiga opsi. “Putusan DKPP ini, meski produk etik, bisa digunakan untuk pembatalan terhadap (pencalonan) Gibran,” kata Agus Riewanto, pada Senin, 5 Februari 2024

Agus mengatakan putusan DKPP memang hanya berdampak langsung terhadap KPU selaku penyelenggara Pemilu, bukan pada Gibran. Namun putusan itu dapat dijadikan bukti untuk menggugat penetapan pencalonan Wali Kota Solo tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gibran bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat usia saat mendaftar sebagai cawapres.

“Pengajuan ke PTUN harus dilakukan dengan cepat. Bila Pemilu selesai, akan sulit mengajukan karena ada sengketa Pemilu,” kata Agus.

Selain ke PTUN, kata dia, peluang menggugat dugaan pelanggaran administrasi Pemilu atas penetapan Gibran sebagai cawapres juga bisa diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, Bawaslu kemungkinan besar akan menolak karena perkara sudah kedaluwarsa. Menurut regulasi, Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran administrasi Pemilu maksimal tiga hari setelah ditemukan.

“Masalahnya, dugaan pelanggaran pendaftaran pencalonan Gibran sudah berlangsung tiga bulan atau sejak Oktober tahun lalu. Sekarang pelanggaran sudah lewat. Pemilu sudah masuk tahap kampanye. Jadi, karena hukum acara itu, ada kemungkinan ditolak,” kata Agus.

Di samping gugatan ke PTUN dan Bawaslu, Agus menilai, putusan DKPP dapat dijadikan alat bukti untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran saat tahap penyelesaian perselisihan hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pihak yang keberatan terhadap hasil Pilpres dapat mendalilkan dalam sengketa Pemilu bahwa hasil Pilpres tidak sah karena pencalonan Prabowo-Gibran juga tidak sah.

“Harapannya, hasil Pemilu tidak sah karena pencalonannya tidak sah,” ujarnya. “Gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi peluang terakhir.”

2. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsar

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, sependapat dengan Agus. Feri mengatakan putusan DKPP memang tidak bisa membatalkan keputusan penyelenggara Pemilu soal penetapan Gibran sebagai cawapres. Sebab, putusan DKPP tersebut hanya memutus tindakan etik dan perilaku penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU. Karena itu, kata dia, harus ada proses hukum berikutnya untuk mengajukan pembatalan pencalonan Gibran.

Setali tiga uang dengan Agus, menurut Feri, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke PTUN ataupun sengketa administrasi Pemilu ke Bawaslu. Adapun putusan DKPP tersebut dapat menjadi alat bukti saat menggugat ke Bawaslu dan PTUN. Bila PTUN dan Bawaslu melihat ada pelanggaran, mereka bisa membatalkan proses administrasi pendaftaran Gibran.

3. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan putusan DKPP memperkuat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap pelanggaran etik hakim konstitusi. Dengan demikian, pencalonan Gibran, kata dia, selain cacat etik MK, juga cacat etik DKPP. “Jadi pencalonan Gibran ini cacat etik MK dan cacat etik DKPP,” kata Charles.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid

Sementara itu, pakar hukum tata negara Fahri Bachmid berpendapat sanksi DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak akan berdampak apa pun kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, Gibran yang mendampingi Prabowo tetap sah dan konstitusional.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apa pun terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka,” kata Fahri dalam keterangannya, Selasa, 6 Februari 2024.

Fahri menjelaskan, putusan DKPP mengandung dua konteks. Pertama, KPU sebagai subjek hukum diwajibkan melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta Pilpres 2024. Kedua, dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU dianggap tak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan Pemilu, sehingga terjadi pelanggaran etik.

“Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Fahri.

5. Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Asrun

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun. menilai sanksi DKPP terhadap KPU yang dinyatakan melanggar etik adalah keputusan yang salah besar. Sebab, menurut Andi, KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat self executing atau berlaku segera tanpa memerlukan undang-undang tambahan.

“Putusan DKPP itu salah besar, pertama bahwa KPU itu hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final bersifat self executing,” jelas Andi.

DKPP, kata dia, justru melanggar kode etik karena mengabaikan prinsip mendengarkan kedua belah pihak. Andi menuding DKPP dalam membuat keputusan tidak memberikan hak kepada pihak yang terkena imbas, dalam hal Prabowo-Gibran, untuk terlibat. Putusan DKPP tersebut, menurut dia, bisa digugat baik itu oleh KPU maupun Prabowo-Gibran jika merasa dirugikan.

Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga melakukan pembiaran terhadap Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti proses pencalonan sebagai kandidat wakil presiden tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

Adapun empat laporan yang diajukan antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam perkara bernomor Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

DKPP lalu memutuskan ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. KPU dinilai salah karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. Yang mana peraturan KPU belum menerapkan keputusan MK setelah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang disanksi antara lain Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Atas putusan yang telah ditetapkan, DKPP menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.

ANDIKA DWI | RIZKY DEWI AYU | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Kata JK Soal Putusan Pelanggaran Etik oleh DKPP Terhadap Ketua KPU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

8 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

9 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

10 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

11 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

11 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

11 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

12 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

13 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

13 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg