Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketuk Palu Ketua DKPP Putuskan Ketua KPU dan Jajaran Langgar Kode Etik, Ini Profil Heddy Lugito

image-gnews
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengetuk palu vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggotanya karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

Siapakah sosok Ketua DKPP Heddy Lugito ini?

Heddy Lugito merupakan jurnalis  yang kini menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP. Dinukil dari Dkpp.go.id, pria kelahiran Boyolali, 5 Juli 1960 ini mengawali karier sebagai ‘kuli tinta’ di Majalah Tempo pada 1987 hingga 1994 sebelum kemudian boyong ke Gatra.

Kala itu Majalah Tempo dibredel oleh pemerintah Orde Baru. Ada dua opsi dari rezim Presiden Soeharto yang ditawarkan kepada insan Tempo kala itu: buyar atau ikut media pengganti buatan otoritas, Gatra, tersebut. Sebagian wartawan Tempo memilih berlabuh ke Gatra untuk melanjutkan karier, termasuk Heddy Lugito.

Keputusan jebolan Fakultas Satra, Universitas Diponegoro Semarang ini, walau mungkin tak disenangi rekannya di Majalah Tempo, berbuah manis. Di Gatra kariernya terbilang moncer. Sejumlah posisi pun pernah diembannya, mulai dari Staf Redaksi (1994 – 1996), Redaktur (1996 – 1999), Redaktur Pelaksana (1999 – 2002), hingga Redaktur Eksekutif (2002 – 2006).

Ayah dua anak ini juga pernah dipercaya sebagai Wakil Pemimpin Redaksi (2006 – 2012), Pemimpin Redaksi Majalah Gatra, Gatranews.com, dan Majalah CARS (2012 – 2016). Lalu, pada 2011 – 2016, dia jadi Direktur Pemberitaan PT Era Media Informasi (Gatra Media Grup), sebelum kemudian diangkat sebagai Pemimpin Umum Majalah Gatra dari 2016 – 2019.

Heddy juga aktif di berbagai organisasi atau serikat media. Tercatat sejak 2009 hingga 2017 ia menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat dan sebagai Sekjen Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia pada 2014 hingga 2018. Kemudian sejak 2021 sampai sekarang, dia diamanahi sebagai Anggota Dewan Penasihat Forum Pemred Indonesia.

Di luar aktivitasnya sebagai insan pers, Heddy pernah menjabat sebagai Komisaris di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain sebagai Komisaris PT Pelindo 3 (Persero) pada 2015-2019. Saat itu, ia langsung mengundurkan diri sebagai Pemimpin Redaksi Gatra, sepekan setelah diangkat sebagai Komisaris PT Pelindo 3. Alasannya, agar independesi pemberitaan Gatra tetap terjaga.

Pada 2021, Heddy dipercaya sebagai Komisaris Independen PT Pertani (Persero). Kemudian sebagai Komisaris Independen PT Sang Hyang Seri (Persero). Tetapi, dua hari setelah ditetapkan sebagai Ketua DKPP, Heddy memutuskan mundur sebagai Komisaris PT Sang Hyang Seri. Hal itu sbagai bentuk komitmennya menjaga muruah DKPP dan demokrasi yang bermartabat.

Adapun Heddy Lugito dilantik sebagai Anggota DKPP RI dari Unsur Masyarakat periode 2022 – 2027 di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 7 September 2022. Selanjutnya secara aklamasi, Heddy terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua DKPP. Kata Heddy, menjadi penyelenggara Pemilu bukan pekerjaan mudah. Selain taat hukum, juga terikat etika.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Menjadi penyelenggara itu bukan pekerjaan mudah, soal salah ngomong saja bisa diadukan ke DKPP. Bahkan penyelenggara itu tidak boleh rangkap jabatan, apakah itu yayasan sampai DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) pun enggak boleh,” ungkap Heddy dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2023 di Bali, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh sejumlah pihak karena diduga melakukan pembiaran terhadap Gibran Rakabuming Raka untuk mengikuti proses pencalonan sebagai kandidat wakil presiden tanpa mematuhi peraturan yang berlaku. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

Adapun empat laporan yang diajukan antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam perkara bernomor Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam putusan kasus ini, DKPP menilai ketua KPU dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. KPU dinilai salah karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. Yang mana peraturan KPU belum menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi setelah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Lebih lanjut, menurut para pelapor, Hasyim dan anggota KPU disebut tidak melakukan revisi peraturan setelah putusan MK yang membolehkan kandidat usia minimal 45 tahun tersebut. Perubahan persyaratan usia calon baru dilakukan oleh KPU setelah proses pendaftaran Gibran dimulai dan proses pencalonan Gibran tetap diakui sah.

Selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang disanksi antara lain Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Atas putusan yang telah ditetapkan, DKPP menginstruksikan KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | RIZKY DEWI AYU | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: DKPP Putuskan Ketua KPU dan Jajaran Langgar Kode Etik: Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban DKPP

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

51 menit lalu

Ilustrasi kotak kosong. kpu.go.id
Pakar Sebut KPU Perlu Atur Kampanye Kotak Kosong di Pilkada, Ini Alasannya

Dengan memfasilitasi aturan kampanye, tidak berarti KPU mendukung kotak kosong atau mengajak orang untuk golput.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

2 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Sederet Postingan Kaskus Fufufafa yang Dibantah Istana Milik Gibran

2 jam lalu

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) mengepalkan tangan bersama pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (tengah) usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Tengah 2024 di KPU Jateng dengan diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PKB Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI Partai Buruh, Partai Bulan Binyang, dan Partai Garuda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Sederet Postingan Kaskus Fufufafa yang Dibantah Istana Milik Gibran

Deretan postingan Kaskus Fufufafa yang dibantah Istana milik Gibran Rakabuming Raka.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

5 jam lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai rapat dengar pendapat tentang revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Besok, KPU dan DPR Bahas Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ketua KPU menilai, semangat Pilkada 2024 tidak terwakili apabila suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

10 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Muncul Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada 2024, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia menilai, Pilkada 2024 telah terjadi praktik memborong tiket parpol.


Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

10 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi Soal Kotak Kosong dalam Rapat dengan KPU, Apa Saja?

Komisi II DPR menyebutkan opsi yang bisa dilakukan jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.


Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

11 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Alasan Akademisi UI Sebut Calon Tunggal di Pilkada 2024 Ekses dari Agenda Elite Nasional

Akademisi UI mengatakan calon tunggal di pilkada diciptakan oleh propaganda politik nasional.


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

22 jam lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran