TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Ahmad Muzani menilai tindakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran adalah tepat dan sah. Meski KPU belum merevisi peraturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Muzani menilai putusan MK otomatis mengugurkan peraturan-peraturan di bawahnya.
"Begitu putusan MK diputuskan, sifatnya final dan mengikat," ujar Muzani saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Muzani pun menilai peraturan KPU yang mengatur batas usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres gugur dengan sendirinya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan final artinya tidak ada putusan lebih tinggi dari putusan MK. Sementara itu, mengikat artinya mengikat kepada seluruh lembaga yang berhubungan dengan putusan itu. Dia menilai KPU termasuk di antara lembaga itu.
Adapun Putusan MK, Muzani mengatakan memungkinkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres selama pernah mengikuti kontestasi pemilu atau pilkada. "Itu menjadi dalil bagi dibolehkannya Gibran menjadi cawapres dan Prabowo," kata dia.
Menurut Muzani, KPU menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran karena putusan MK itu. "Jangankan peraturan KPU yang masih mencantumkan angka 40 (tahun), undang-undang saja degan sendirinya gugur akibat dari putusan MK," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu. "(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pilihan Editor: Puan Maharani Irit Bicara Soal Putusan Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU