TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani irit bicara atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto melanggar etik. Dalam putusan itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggotanya dinilai melanggar etik karena menerima pendaftaran pasangan tersebut.
“Ya tindak lanjutnya sesuai aturan yang berlaku. Itu,” kata Puan singkat usai Sidang Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Februari 2024.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
Beberapa kontestan di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 turut berkomentar atas putusan DKPP tersebut. Berikut ini komentar mereka.
Tanggapan TKN Prabowo-Gibran
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan permasalahan teknis, bukan substantif. Putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
"Putusan ini terkait persoalan teknis pendaftaran, saya garis bawahi," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Menurut dia, komisioner KPU dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif.
Dalam hukum, menurut Habiburokhman, substansi berada di atas formalitas. "Substansinya secara konstitusi sudah memenuhi syarat sehingga itulah yang dilakukan KPU untuk menerima pendafatran saat itu," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan saat pendaftaran dilakukan, DPR sedang reses. Karena itu, dia mengatakan bisa dipahami saat itu KPU tidak bisa berkordinasi dengan DPR. "Mau kirim surat ke mana, orang DPR-nya enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing," ujar dia.
Pilihan Editor: Mahfud Md Ingatkan PTUN Jangan Main-main Coba Kabulkan Gugatan Anwar Usman
ADIL AL HASAN | HAN REVANDA PUTRA