TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengakui putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Cs dapat menjadi bahan serangan rival politik ke pasangan calon nomor urut 2 menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan ke publik bahwa putusan DKPP itu tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.
"Kami mengantisipasi kemungkinan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada pasangan calon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah," kata Habiburokhman kepada wartawan saat dia ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Dia menjelaskan putusan DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya merupakan putusan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut persoalan-persoalan teknis.
"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansi-nya sudah tidak ada masalah," kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap mendaftar.
Dia justru berujar jika tidak diberi kesempatan mendaftar, bisa saja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanggar hak konstitusi dan bisa saja dikenai hukuman berat. Dalam hukum, menurut Habiburokhman, substansi berada di atas formalitas.
"Substansinya secara konstitusi sudah memenuhi syarat sehingga itulah yang dilakukan KPU untuk menerima pendafatran saat itu," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan saat pendaftaran dilakukan, DPR sedang reses. Karena itu, dia mengatakan bisa dipahami saat itu KPU tidak bisa berkordinasi dengan DPR.
"Mau kirim surat ke mana, orang DPR-nya enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing," ujar dia.
Habiburokhman menambahkan Peraturan KPU soal syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan disepakati oleh Komisi II DPR. Dengan begitu, dia menilai pendaftaram Gibran sudah tidak menjadi masalah.
"Tapi mungkin karena dianggap KPU kurang maksimal secara teknis berkomunikasi dengan DPR saat itu, lalu terbitlah putusan ini," kata dia.
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
HAN REVANDA PUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Anggap Putusan DKPP Masalah Teknis, Bukan Substantif