Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKN Prabowo-Gibran Sebut Putusan Etik DKPP Bisa Jadi Bahan Serangan Rival Politik

image-gnews
Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah), Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward (kedua kanan), Anggota Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Ali Lubis (kedua kiri) beserta Pimpinan TKN Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. TKN memaparkan temuan 3 skenario hitam untuk menjegal Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 diantara lain; kecurangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau kementerian yang pejabatnya berafiliasi kepada parpol tertentu dan isu pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah), Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward (kedua kanan), Anggota Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Ali Lubis (kedua kiri) beserta Pimpinan TKN Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. TKN memaparkan temuan 3 skenario hitam untuk menjegal Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 diantara lain; kecurangan yang dilakukan dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau kementerian yang pejabatnya berafiliasi kepada parpol tertentu dan isu pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengakui putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Cs dapat menjadi bahan serangan rival politik ke pasangan calon nomor urut 2 menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Oleh karena itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menjelaskan ke publik bahwa putusan DKPP itu tidak membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

"Kami mengantisipasi kemungkinan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada pasangan calon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah," kata Habiburokhman kepada wartawan saat dia ditemui di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Dia menjelaskan putusan DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya merupakan putusan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut persoalan-persoalan teknis.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansi-nya sudah tidak ada masalah," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap mendaftar.

Dia justru berujar jika tidak diberi kesempatan mendaftar, bisa saja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melanggar hak konstitusi dan bisa saja dikenai hukuman berat. Dalam hukum, menurut Habiburokhman, substansi berada di atas formalitas.

"Substansinya secara konstitusi sudah memenuhi syarat sehingga itulah yang dilakukan KPU untuk menerima pendafatran saat itu," kata dia.

Selain itu, dia mengatakan saat pendaftaran dilakukan, DPR sedang reses. Karena itu, dia mengatakan bisa dipahami saat itu KPU tidak bisa berkordinasi dengan DPR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mau kirim surat ke mana, orang DPR-nya enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing," ujar dia.

Habiburokhman menambahkan Peraturan KPU soal syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan disepakati oleh Komisi II DPR. Dengan begitu, dia menilai pendaftaram Gibran sudah tidak menjadi masalah.

"Tapi mungkin karena dianggap KPU kurang maksimal secara teknis berkomunikasi dengan DPR saat itu, lalu terbitlah putusan ini," kata dia.

Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.

HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

Pilihan Editor: TKN Prabowo-Gibran Anggap Putusan DKPP Masalah Teknis, Bukan Substantif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan, Maruarar Sirait, hadir sebagai pembicara di MilenialFest di Djakarta Theatre, 28 Oktober 2018. TEMPO/Friski Riana
Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.


Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

9 jam lalu

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo , Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saling berjabat tangan usai debat perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.


TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

12 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.


Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

12 jam lalu

Koalisi NasDem-Gerindra Karawang mengusung petahana pada Pilkada serentak 2024. ANTARA/Ali Khumaini
Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

1 hari lalu

Kehadirian Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di tempat kediaman calon presiden Prabowo Subianto di Jl Kertanegara, Jakarta. Kehadiran para ketua umum partai politik, koalisi Indonesia Maju (KIM) datang ke tempat kediaman Prabowo Subianto sebelum memulai deklarasi di Arena Indonesia. TEMPO/Magang/Joseph.
Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju


Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.


5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?


Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

2 hari lalu

PDIP dan PKS mengingatkan penambahan jumlah lembaga di kabinet Prabowo harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.
Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.


Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?