Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Langgar Etik Karena Terima Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres

Reporter

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikenakan sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hukuman itu ditetapkan karena Hasyim melanggar etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin, 5 Januari 2024.

Dalam keputusan yang sama, enam anggota KPU lainnya, termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap turut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Hasyim dan anggota KPU dituduh telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Menurut para pengadu, tindakan ini dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Para pengadu meyakini bahwa Hasyim dan rekan-rekannya membiarkan Gibran melanjutkan tahapan pencalonan tanpa penyesuaian yang diperlukan. “Telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," ujar pengadu seperti dikutip keterangan tertulis DKPP.

Lantas, seperti apa profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang diputuskan, melanggar etik? Berikut informasinya. 


Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Hasyim Asy'ari adalah seorang akademisi dan dosen. Ia menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus. Ia juga sempat belajar di Madrasah Diniyah As-Salam hingga tahun 1988. Di saat yang sama, dia bersekolah di SMPN 1 Kudus sebelum akhirnya masuk ke sekolah menengah atas SMAN 1 Kudus. Selama masa pendidikan menengahnya, Hasyim terpilih sebagai Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).

Setelah menyelesaikan pendidikan formalnya, Hasyim mendalami ilmu agama di Pondok Pesantren Al-Hidayah Karangsuci, Purwokerto. Kemudian, ia melanjutkan studinya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan mengambil Jurusan Hukum Tata Negara dan berhasil lulus pada tahun 1995.

Selanjutnya, Hasyim melanjutkan pendidikannya ke tingkat magister di Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Ia mengambil program studi Ilmu Politik dan berhasil menyelesaikannya pada 1998. 

Selanjutnya, Hasyim kembali melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar Ph.D (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik di Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Dia lulus pada 2012 dengan gelar doktor.

Selain menyelesaikan pendidikan hingga tingkat tertinggi, Hasyim memiliki pengalaman kerja yang luas. Dia telah menjadi Dosen Program Doktor Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Indonesia, Jakarta sejak tahun 2016.

Selain itu, dia menjadi dosen di Program Studi Doktor Ilmu Sosial dengan konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, dosen di Program Studi Doktor Ilmu Hukum, dosen di Program Studi Magister Ilmu Hukum, dan dosen di Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro di Semarang sejak tahun 2013 hingga saat ini.


Pengalaman Hasyim Asy’ari di Pemilu

Sebelum menjadi Ketua KPU, Hasyim merupakan anggota KPU periode 2017-2022. Ia juga sebelumnya menjabat sebagai anggota KPU Pergantian Antar Waktu pada kepengurusan periode 2012-2017 sejak 29 Agustus 2016. Berikut rekam jejak Hasyim dalam kepemiluan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017, April-Mei 2016.

- Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun “Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum

- Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil (Omnibus Law)”, Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta, (Januari-Mei 2015).

- Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta (Juli 2013-Nopember 2014).

- Ketua Tim Ahli (Head of Expert Team) Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta, (September 2011-Juni 2013).

- Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, Oktober 2012.

- Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014, Juli-September 2012.

- Technical Consultant on Elections and Electoral Reform pada Cluster Democratic Governance, Partnership for Governance Reform in Indonesia (Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan Indonesia), Jakarta, (Oktober 2008-Juni 2011).

- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (2003-2008).

- Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, Kabupaten Kudus (1998-1999).

RIZKI DEWI AYU | IKHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: Pakar Hukum: Ketua KPU Bisa Dipecat karena Tiga Kali Terbukti Langgar Kode Etik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

6 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

8 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

9 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

9 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

9 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

10 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

11 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

13 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

13 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

14 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?