TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor, pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju, Prabowo-Gibran pantas melanjutkan pembangunan. Bahkan, ia juga mengajak seluruh masyarakat Sidoarjo memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran. Ia juga berpesan agar santri Sidoarjo harus ikut pilihan kiai, yaitu memilih Prabowo-Gibran.
Muhdlor juga menegaskan, semua santri Sidoarjo mendukung Prabowo-Gibran dalam satu putaran. Namun, ia tidak menjawab secara jelas ketika ditanya mengapa mendukung Prabowo-Gibran. Padahal, ia diketahui merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dalam Pilpres 2024 mengusung pasangan Anies Baswedan-Cak Imin.
Deklarasi dukungan Muhdlor kepada Prabowo-Gibran disampaikan usai kasus dugaan suap dan korupsinya mengemuka. Ia diduga tersangkut kasus korupsi dan gratifikasi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Januari 2024.
Berdasarkan Koran Tempo, saat itu, KPK menangkap Kepala Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati beserta sepuluh orang lain. Siska adalah pejabat yang diduga mengumpulkan dana Rp2,7 miliar hasil pemotongan 10-30 persen insentif pegawai BPPD periode 2023. Dana ini diduga mengalir ke beberapa pejabat, termasuk Muhdlor.
Dari kasus ini, terdapat keanehan ketika KPK tidak langsung menetapkan tersangka. Biasanya, dalam setiap OTT, KPK menetapkan tersangka maksimal 24 jam sesudahnya karena ada alat bukti yang kuat. Namun, penetapan tersangka baru dilakukan empat hari kemudian yang hanya untuk satu orang, yaitu Siska. Kejanggalan lainnya adalah keraguan pimpinan KPK menangani perkara ini. Bahkan, KPK ingin menyerahkan penyidikan kasus ini kepada polisi karena nilai korupsinya kecil dan tidak ada keterlibatan penyelenggara negara.
Pada kasus ini, KPK menyita uang tunai sekitar Rp69,9 juta dan telah menggeledah Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, rumah Bupati Sidoarjo, dan kediaman pihak terkait lainnya pada Selasa, 30 Januari 2024. Saat penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti, antara lain dokumen dugaan pemotongan dana insentif, alat elektronik, 3 unit mobil, dan temuan mata uang asing.
KPK seharusnya memeriksa Ahmad Muhdlor Ali pada 2 Februari 2024 tentang barang bukti yang ditemukan penyidik di rumahnya. Meskipun surat panggilan ke Gedung KPK sudah diberikan satu hari sebelumnya, tetapi Muhdlor absen dari pemeriksaan. Hingga pukul 18.00 kemarin, tidak ada tanda-tanda kehadiran dari Bupati Sidoarjo sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang untuk memeriksa Muhdlor. Pemeriksaan yang dilakukan KPK ini masih mendudukkan Muhdlor sebagai saksi dari kasus pemotongan intensif pajak, bukan tersangka.
RACHEL FARAHDIBA R | AISYAH AMIRA WAKANG | HANAA SEPTIANA
Pilihan Editor: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Hilang Saat OTT KPK, Apa Kasusnya?