Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Muhammadiyah Segera Ajukan Judicial Revew untuk Mengerem Ambisi Pemerintah di PSN

image-gnews
Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat atau PP Muhammadiyah berencana mengajukan juidicial review atau peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atau MA terhadap dua Peraturan Presiden atau Perpres. 

Keduanya adalah, Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atau PSN dan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, PP Muhammadiyah menyatakan mendesak pemerintah mengerem ambisi PSN yang terbukti menelan korban jiwa dan kerusakan lingkungan. Keterangan itu menyebutkan contoh kasus di Air Bangis Sumatra Barat, Rempang, Kepulauan Riau, Wadas Purworejo, dan Pakel Banyuwangi.

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik atau LHKP PP Muhammadiyah, David Effendi, menilai Perpres Nomor 3 Tahun 2016 rentan ditafsirkan negara untuk mengambil alih tanah dengan dalih kepentingan publik lebih luas. Sementara itu, Perpres 78 Tahun 2023 memudahkan pengalihan kepemilikan hak milik lahan. "Kami ingin perkarakan produk kebijakan itu ke MA," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa, 30 Januari 2024.

David mencontohkan dalam kasus Wadas,  desa itu sebenarnya tidak termasuk bagian dari area PSN. Namun, Perpres 78 Tahun 2023 membuat Wadas dimasukkan dalam area itu. "Padahal itu beda lokasi," kata dia. Sampai hari ini, David mengatakan PP Muhammadiyah masih terus mendampingi warga Wadas.

Selain itu, David mengatakan pihaknya mendampingi warga Rempang yang terancam akibat proyek Rempang Ecocity. Dia mempertanyakan relevansi mengganti kehidupan warga yang sudah baik-baik saja dengan pabrik kaca raksasa. "Kami datang ke sana, sudah tiga kali ke lokasi, itu tidak masuk akal," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut David, pemerintah menggembar-gemborkan PSN akan menciptakan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja. Namun, dia menilai praktiknya justru melahirkan pelanggaran HAM dan menciptakan ketakutan warga akan kehilangan ruang hidupnya. "PSN ini memang menunjukkan padat modal, tetapi sangat lemah dalam kerja-kerja pembangunan yang inklusif," kata dia.

David berujar, pihaknya sedang mempersiapkan draft untuk peninjauan kembali itu. Dia menargetkan peninjauan kembali itu bisa dia ajukan sebelum pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. "Kalau bisa sebelum pemilu diselenggarakan kita sudah punya laporan atau punya sengketa untuk gugatan itu," kata dia.

Untuk mengajukan peninjauan kembali itu, David mengatakan pihaknya sedang menjajaki kerja sama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka antara lain Walhi dan Sajogyo Institute. "Untuk mengerem ini (PSN), kita sedang menjajaki beberapa koalisi masyarakat sipil untuk men-judicial review," ujar dia.

Pilihan Editor: Inilah 4 Maladministrasi Rempang Eco-City yang Ditemukan Ombudsman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

1 hari lalu

Persawahan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang yang telah diuruk untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jumat, 10 Mei 2024. Foto: TEMPO/Ayu Cipta
Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.


31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

3 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

4 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

5 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

5 hari lalu

Desain pembangunan Ecopark PIK 2 oleh PT Agung Sedayu Group. Foto: Istimewa
Said Didu Kritik PSN PIK 2 Bebaskan Lahan Sembunyi-sembunyi, Respons Agung Sedayu Group?

Said Didu mengkritik pembebasan lahan dalam pengembangan kawasan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK 2).


PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

5 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam acara Launching Program 1000 Cahaya Majelis Lingkungan Hidup di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.


Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara (Irup) memimpin Upacara Parade Senja di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Upacara Parade Senja diselenggarakan dalam rangka Reuni sekaligus Silaturahmi, Halal Bihalal & Syukuran Abituren Akabri 1971-1975. Dok. Humas Setjen Kemhan
Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.