TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri. Ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah terpisah yang diundangkan pada 26 Januari 2024.
Dokumen salinan ketiganya diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara terpantau pada Selasa, 29 Januari 2024. Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001.
Sedangkan untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mengenai penyesuaian gaji PNS diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Pada halaman terakhir ketiga salinan PP itu ada rincian jumlah penyesuaian gaji yang diterima ASN hingga TNI/Polri. Gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000. Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.
Untuk gaji anggota polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada) Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300. Tertinggi Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Sementara untuk ASN terendah didapat Golongan I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600. ASN mendapat upah tertinggi dengan Golongan IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Kritik dari Anies
Kebijakan pemerintah menaikkan gaji TNI dan Polri untuk 2024 sempat mendapat kritik Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan. Menurut Anies, kenaikan gaji aparat keamanan tersebut kemungkinan ada kaitannya dengan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mula-mula dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu, 7 Januari 2024, Anies menyinggung soal kinerja TNI dan Polri yang bekerja berat di lapangan untuk menjaga pertahanan dan keamanan Tanah Air. Ia membandingkan kenaikan gaji era Jokowi dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bisa naik 9 kali.
"Selama era ini hanya naik 3 kali, dan akan naik nanti tahun depan, karena menjelang pemilu mungkin naik gajinya," kata Anies.
Merespons kritik Anies, Jokowi mengatakan keputusan untuk menaikkan gaji TNI - Polri dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Jokowi mengatakan juga ada faktor eksternal dalam pengambilan suatu kebijakan.
“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan dengan eksternal seperti Covid, perang dagang, kemudian geopolitik yang tidak memungkinkan ya, tidak mungkin kita lakukan semua dengan pertimbangan dan kalkulasi yang matang,” kata Jokowi ditemui usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin pagi, 8 Januari 2024.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Respons Anies Baswedan soal Perbandingan Gaji TNI-Polri dengan Era SBY