Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua BEM UGM, BEM Unpad, dan Eks Ketua BEM UI Sepakat Sebut Jokowi Memalukan

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengajak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto makan di warung bakso di Bandongan, Magelang, Jawa Tengah, Senin, 29 Januari 2024. Keduanya diketahui baru meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang. Tim Media Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengajak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto makan di warung bakso di Bandongan, Magelang, Jawa Tengah, Senin, 29 Januari 2024. Keduanya diketahui baru meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang. Tim Media Prabowo Subianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua BEM dari beberapa universitas di Indonesia angkat suara menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo dan Jokowi yang menyatakan presiden boleh memihak dan kampanye.

Sebelkumnya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan presiden boleh kampanye dalam pemilu. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya apakah dirinya berpihak dalam pemilu 2024, Jokowi di Halim bertanya balik kepada wartawan. "Saya tanya, memihak nggak?" katanya. Ia mengingatkan lagi yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.

Berikut kompilasi dari tanggapan Ketua BEM sebagai berikut.

Ketua BEM UGM

Gielbran M. Noor selaku Ketua BEM UGM tidak membenarkan pernyataan dan tindakan yang dilakukan Jokowi. Ia membenarkan, presiden memang diperbolehkan berkampanye dan berpihak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Selain tidak boleh menyalahgunakan fasilitas negara, presiden juga tidak boleh mengkampanyekan keluarga sedarah sampai tingkat tiga derajat. 

Pernyataan Jokowi tersebut semakin mempertegas demokrasi Indonesia masih berada dalam level cacat. Selain itu, pernyataan Jokowi juga membuktikan kebenaran terhadap gelar yang diberikan rekan-rekan BEM UGM sebagai “Alumnus UGM paling Memalukan”.

“Beliau (Jokowi) memang alumnus UGM paling memalukan ditambah dengan statement ini dan sebagai seorang adik sangat menyayangkan,” kata Gielbran kepada Tempo.co, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Gielbran juga menegaskan, pernyataan Jokowi tidak mencerminkan etika sama sekali dalam berpolitik. Sebab, pada awal 2023, Jokowi menyatakan, ASN tidak boleh memihak dan tidak boleh berkampanye. Namun, beberapa hari sebelum pencoblosan, Jokowi menegasikan apa yang disampaikan. Gielbran pun menyatakan, pemimpin negara sekaligus ayah dari calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka ini harus mundur dari jabatannya. 

Ketua BEM Unpad

Ketua BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) 2023, Mohamad Haikal Febriansyah menilai pernyataan Jokowi adalah hal yang memalukan.

“Pernyataan Jokowi itu memalukan mengingat posisinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selama ini kita kerap mendengar himbauan terkait ASN dan aparat negara dituntut harus netral, tetapi justru orang yang paling tinggi kekuasaannya dalam pemerintahan mengatakan ia boleh melakukan kampanye. Itu kan kontradiksi dengan apa yang diarahkan kepada bawahannya,” kata Haikal, pada 27 Januari 2024.

Tindakan Jokowi itu, menjadi aneh ketika aparat negara yang menggembar-gemborkan pemilu damai, tetapi presiden sendiri membuatnya berpotensi tidak damai. 

Meskipun Jokowi menggunakan Pasal 299 UU Pemilu untuk mendukung pernyataannya, tetapi dalam Pasal 282 UU yang sama melarang pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negara, serta kepala desa membuat keputusan atau bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Pasal 283 dalam aturan itu juga melarang pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan peserta pemilu.

“Jadi jika Jokowi mau berkampanye dan mendukung salah satu paslon, ia harus mundur atau setidaknya cuti dari jabatannya,” ujar Haikal.

Eks Ketua BEM UI

Mantan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang juga angkat suara terkait pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye. Melki berterima kasih kepada Jokowi lantaran sudah memihak sehingga publik tidak perlu menebak keberpihakannya dalam Pemilu 2024. Bahkan, ia juga mengucapkan selamat kepada Jokowi yang mengakhiri kekuasaannya dengan tidak hormat dan memalukan. 

“Terima kasih Presiden Jokowi sudah secara terang menunjukkan keberpihakan. Publik yang selama ini hanya menerka-nerka adanya keberpihakan negara jadi tak bingung lagi. Selamat Presiden @jokowi, akhir kekuasaan anda betul-betul diakhiri dengan tidak hormat dan memalukan,” tulis mantan Ketua BEM UI melalui akun X pribadi @namasayamelki, pada 24 Januari 2024.

RACHEL FARAHDIBA R  | MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA  I  RACHEL FARAHDIBA REGAR

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Gielbran: Memang Alumnus UGM Paling Memalukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Hal tentang Konawe, Kunjungan Jokowi, Bendungan, hingga Banjir

51 menit lalu

Foto udara Bendungan Ameroro di Kecamatan Uepai, Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 14 Mei 2024. Presiden Joko Widodo telah meresmikan pengunaan Bendungan yang mampu mengairi areal persawahan lebih 3.363 hektare dan mampu mereduksi banjir di wilayah Konawe sebesar 443 meter kubik per detik serta memiliki kapasitas tampung sebesar 88 juta meter kubik dengan luas genangan sebesar 376 hektare dengan potensi listrik 1,3 MW. ANTARA FOTO/Jojon
5 Hal tentang Konawe, Kunjungan Jokowi, Bendungan, hingga Banjir

Jokowi meresmikan Bendungan Ameroro di Desa Tamesandi, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe


Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

6 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

7 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan segera dibawa ke tingkat panitia kerja.


Revisi UU Kementerian Negara di Tengah Isu Prabowo Mau Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg DPR: Kebetulan Saja

8 jam lalu

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengetok palu saat rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam RUU DKJ, kekhususan yang diberikan kepada Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Revisi UU Kementerian Negara di Tengah Isu Prabowo Mau Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg DPR: Kebetulan Saja

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan revisi UU Kementerian Negara di tengah isu penambahan menteri kabinet Prabowo cuma kebetulan.


16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

Pemerintah menetapkan 16 PSN baru pada 2024 yang akan diteruskan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sektor apa yang akan mendominasi?


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

9 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.


Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

9 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

Musa Rajekshah, membantah, kunjungan Presiden Jokowi ke Medan pada Kamis, 11 April 2024 berkaitan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024.


DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

10 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Dalam usulan revisi itu, disebutkan bahwa jumlah kementerian diatur dalam pasal 15 UU Kementerian Negara.


Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

10 jam lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024