TEMPO Interaktif, Parigi:Dua Calon anggota legislatif terpilih DPRD Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Golkar dipecat dari partai berlambang beringin ini. Akibatnya mereka batal dilantik sebagai anggota Dewan di Parigi Moutong periode 2009-2014. Mereka dipecat karena ditemukan menjadi pengurus partai lain.
“Mereka terbukti menjadi pengurus Dewan Pengurus Cabang Partai Buruh Kabupaten Parigi Moutong. Mereka juga tak pernah mengajukan pengunduran diri,” kata Pelaksana Tugas Ketua DPD II Partai Golkar Parigi Moutong, Erwin Burase.
Kedua caleg yang dipecat adalah Yusuf dan Sugeng Harisasanto. Yusuf dicalonkan dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV dan Sugeng dari Dapil III Parigi Moutong. Pemecatan mereka melalui Surat Keputusan (SK) Partai Golkar Sulteng yang diteken Ketua DPD I Partai Golkar Sulteng Aminuddin Ponulele. Keduanya dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Hingga saat ini, baik Yusuf maupun Sugeng belum mengklarifikasi hal ini ke Partai Golkar.
Menurut Erwin, surat pemecatan sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong untuk ditindaklanjuti. "Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya pada KPU Parigi Moutong untuk memutuskan," kata Erwin.
Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Parigi Moutong, P.A Mohammad Muzakir membenarkan keberaadaan Yusuf dan Sugeng sebagai Pengurus Partai Buruh Parigi Moutong. Sugeng menjabat Wakil Ketua DPC Partai Buruh Parigi Moutong, sementara Yusuf menjabat anggota pada salah satu bidang kepengurusan. “Mereka juga hingga kini belum komplain atau klarifikasi ke Partai Buruh,” kata Mohammad Muzakir.
DARLIS