TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu. Dalam sebuah keterangan yang disiarkan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya itu sudah sesuai undang-undang.
Bahkan Jokowi kemudian menjelaskan sambil membawa kertas besar berisi pasal perundangan yang dimaksud. Jokowi mengatakan, berdasarkan pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian ia juga menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan - tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jokowi memang ditanya oleh wartawan. Tetapi yang jurnalis tanyakan adalah mengenai menteri yang tidak ada kaitan dengan politik tapi ikut jadi tim sukses dan soal rekomendasi menteri yang ikut pilpres mundur. Bukan aturan main presiden.
Kepala negara melontarkan pernyataan itu saat memberi keterangan pers usai menyerahkan secara simbolis pesawat C-130 J-30 Super Hercules ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024. Ia ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subainto, yang saat ini calon presiden, dan Panglima TNI serta kepala staf dari ketiga matra.
Sebelumnya, pakar hukum Bivitri Susanti mengatakan Jokowi memang bisa mengacu pada ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307. Pasal-pasal itu membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik," kata Bivitri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih juga demikian, mengecam keras pernyataan Jokowi soal presiden boleh berpihak dan kampanye. "Pernyataan yang disampaikan itu muncul di tengah sorotan soal netralitas kabinet saat ini serta tudingan pemanfaatan fasilitas negara untuk berkampanye," kata Dimas Bagus Arya, perwakilan Koalisi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.
Pilihan Editor: Jadi Capres Pertama Hadir di Manggarai, Ganjar Pranowo: di Atas Politik Ada Moral dan Etika