"Seluruh bukti sudah cukup, mereka juga sengaja memalsukan pupuk," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Ekonomi, Ajun Komisaris Besar Polisi Prasetijo Utomo, Kamis (18/6).
Keempat tersangka tersebut adalah KS, pemilik CV Bumi Mitra Niaga Jalan By Pass No 17 Krian, Sidoarjo. Selain itu, AS, pemilik CV Agro Persada Group, di Dusun Kemiri, Wadeng, Sedayu, Gresik.
Dua tersangka lainya adalah, AN, pemilik CV Mega Kimia Industri, Jalan Bhayangkari No 999, Juwet Kenongo, Porong, Sidoarjo. Serta KD, pemilik CV Karya Tunggal Satu, Desa Kludan, Tanggulangin, Sidoarjo.
Keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 60 ayat 1 huruf f dan pasal 60 ayat 2 huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang Budi daya tanaman pangan. "Mereka kita ancam hukuman lima tahun," tambah Prasetijo.
Menurutnya, para tersangka ini tidak bisa mengelak setelah polisi pada tanggal 4 Juni lalu menemukan ratusan ton pupuk yang berada di empat pabrik tersebut.
Di CV Bumi Mitra misalnya, polisi menemukan 60 ton pupuk palsu yang terbagi dalam 17 jenis pupuk. Di CV Agro Persada, polisi juga menemukan dan menyita 40 ton pupuk SP-36 palsu, serta 30 ton pupuk NPK palsu.
Sementara di CV Mega Kimia, ditemukan 9 ton pupuk palsu merek delima, 2 ton merek dua delima, serta 3 ton merek Supradap. Dan di CV Karya Tunggal, ditemukan 30 ton SP-36 palsu, dan 1,5 ton NPK palsu.
Masih menurut Prasetijo, dalam penyidikan ini, dirinya beberapa kali mendapatkan ancaman dari telpon-telpon gelap. "Ada yang mengaku dari mabes, ada juga yang mengaku dari instansi-instansi lainnya, mereka minta tersangka dibebaskan. Tapi kita kan tidak bodoh, dan telpon mereka hanya tipuan," terang dia.
ROHMAN TAUFIQ