Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Banjir Kritik dari Pakar Hukum Tata Negara Soal Presiden Boleh Memihak, Respons Bivitri Susanti, Ubeidilah Badrun dkk

image-gnews
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Menurut Jokowi ruas jalan tersebut merupakan bagian dari penanganan jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Menurut Jokowi ruas jalan tersebut merupakan bagian dari penanganan jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

5. Pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ubedilah Badrun mengkritik ucapan Presiden Jokowi ihwal presiden boleh kampanye dan berpihak. Ubedilah menyebut Jokowi secara terang-terangan melanggar undang-undang..“Menurut saya pernyataan itu secara terang benderang melanggar undang-undang,” kata Ubedilah dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Ubedilah mengatakan di dalam Undang-Undang Pemilu mengamanatkan beberapa ketentuan yang menekankan perlunya netralitas presiden. Misalnya, Pasal 48 ayat 1 huruf b UU Pemilu, menetapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum harus melaporkan pelaksanaan seluruh tahapan pemilu dan tugas-tugas lainnya kepada DPR dan Presiden.

“Artinya posisi struktural itu, KPU lapor ke presiden, menunjukkan bahwa presiden bukan menjadi bagian yang terlibat dalam proses kontestasi elektoral, agar tidak ada abuse of power dalam proses pemilihan umum,” ujarnya.

Selanjutnya pada Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU tersebut, mengatur bahwa presiden memiliki peran dalam membentuk tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. “Posisi menetapkan tim seleksi KPU itu kewajiban presiden supaya netral dalam seluruh proses pemilu,” kata dia.

Pengajar UNJ itu menilai ucapan Jokowi amat berbahaya. Jika posisi presiden tidak netral sejak menyusun tim seleksi anggota KPU, maka seluruh anggota KPU dimungkinkan adalah orangnya presiden. “Ini pintu kecurangan sistemik. Pada titik inilah presiden berkewajiban netral,” ujar Ubedilah.

Dia juga menjelaskan soal mengapa kewajiban presiden harus netral. Sebab, menurut dia, presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi menurut UUD 1945, melekat pada dirinya sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden membawahi jutaan aparat penegak hukum, polisi, tentara, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bayangkan jika presiden tidak netral, akan muncul persoalan turunan di bawahnya,” ujarnya.

6. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Dimas Bagus Arya

Dimas Bagus Arya mengatakan pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu sangat tidak etis. Dalam siklus politik elektoral, kata dia, peran presiden seharusnya dapat memastikan ketegangan politik dapat diredam dengan menunjukkan kenetralan serta memastikan pemilu dapat berjalan dengan adil dan bermartabat.

Menurut Dimas, ada etika politik yang dilanggar oleh Jokowi, karena terang-terangan mencederai demokrasi prosedural dan substansial. Sebab itu, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Jokowi didesak mencabut pernyataan tentang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu calon.

Mereka juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh langkah dan tindakan Presiden yang mengarah pada ketidaknetralan. Sebab, langkah itu berpotensi besar berimplikasi pada kecurangan di pemilu di lapangan.

“Menteri-menteri dalam kabinet untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan politik elektoral,” kata Dimas, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

7. Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti

Ikrar Nusa Bhakti jug mengkritik pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Ikrar menyebut sebagai pemimpin, Presiden Jokowi telah ingkar janji yang berdampak pada pelaksanaan Pilpres tidak adil.

“Sebagai pemimpin Jokowi telah ingkar janji, akibatnya pelaksanaan Pilpres 2024 menjadi tidak fair,” kata Ikrar dalam siniar Satu Visi Utama, seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Januari 2024.

Ikrar menilai pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak merupakan upaya pemanfaatan sumber kekuasaan untuk memenangkan pasangan calon Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

“Sejak putusan MK, insting saya dalam gerakan demokratisasi Indonesia memuncak kembali, dan saya mulai berbicara keras, meskipun pada awalnya cukup berhati-hati. Tapi, menurut saya sekarang tidak perlu hati-hati lagi,” kata Ikrar.

8. Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah

Herdiansyah Hamzah juga menanggapi Presiden Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu. Menurut dia, presiden dan menteri hanya boleh berpihak ketika mengambil cuti untuk kampanye. Namun, preferensi politik pejabat negara tersebut, kata dia, hanya pada saat kampanye.

“Ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar dia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.

Selain itu, dia mengatakan aturan kampanye pun dibatasi, yakni diharuskannya cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara, dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah. “Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 UU 7/2017 itu,” tuturnya.

9. Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK Fh UII) Dian Kus Pratiwi

Dian Kus Pratiwi menyoroti sikap Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa Presiden bisa memihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 asal tidak menggunakan fasilitas negara. Dian mengatakan pernyataan dan sikap Jokowi itu telah memperkeruh suasana jelang pelaksanaan Pemilu. Dian menuturkan, meski Jokowi mengatakan presiden bisa kampanye sepanjang tak memakai fasilitas negara, hal itu adalah salah kaprah.

“Betapa sulitnya memisahkan fakta antara figur seorang Jokowi sebagai personal individu yang tetap memiliki hak berpolitik dan sebagai presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga dibatasi kekuasaannya termasuk hak politiknya,” kata Dian pada Rabu, 24 Januari 2024.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI | PRIBADI WICAKSONO  I  IKHSAN RELIUBUN  I  HAN REVANDA PUTRA 

Pilihan Editor: Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra Usung Empat Nama untuk Pilkada Jakarta 2024, Siapa Saja?

35 menit lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Gerindra Usung Empat Nama untuk Pilkada Jakarta 2024, Siapa Saja?

Prabowo telah mengantongi sejumlah nama yang akan maju dari Gerindra di Pilkada 2024 hasil kompromi dengan partai-partai koalisi.


Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wakil Ketua TKN Sebut Ada Orang yang Klaim Kerja Relawan Prabowo-Gibran untuk Minta Jabatan

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengungkapkan bahwa ada pihak yang berusaha mengklaim kerja-kerja relawan dalam pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Menurut Silfester, klaim-klaim itu dilakukan untuk meminta jabatan di kabinet Prabowo-Gibran.


Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sesumbar Hanya Butuh 4 Tahun untuk Sejahterakan Indonesia, 5 Tahun Swasembada Pangan

Prabowo menyatakan bakal memberi makan untuk semua anak-anak Indonesia dari daerah mana pun.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

3 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

3 jam lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Zulhas Ajak Calon Kepala Daerah Usungan PAN Tiru Sikap Jokowi-Prabowo

Zulhas berpesan kepada calon kepala daerah usungan PAN untuk meniru hubungan politik Presiden Jokowi dan Prabowo.


Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

3 jam lalu

Suasana Rakornas Pilkada PAN di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2024. Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), Sekjen PAN Eddy Soeparno, Wakil Ketua Umum PAN Yanri Susanto,  Ketua BSN PAN Zita Anjani, Ketua Fraksi  PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, Ketua Majelis Penasihat PAN Hatta Rajasa, dan sejumlah kader PAN lainnya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Zulhas Soal PAN Disebut Cuma Bisa Joget: Yang Menang Capres Bisa Joget

Ketum PAN Zulkifli Hasan menyindir sebutan partainya yang sering disebut hanya bisa berjoget.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

3 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

4 jam lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Soal Peluang Jadi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo, Eddy Soeparno Ikut Arahan Zulhas

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno saat ditemui di sela acara Lanjutan Rakornas PAN menuju Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Peluang Jadi Menteri ESDM di Kabinet Prabowo, Eddy Soeparno Ikut Arahan Zulhas

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno akan mengikuti arahan ketua umumnya Zulkifli Hasan untuk peluang menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto.


Cerita Zulhas Soal Hubungan Jokowi-Prabowo yang Semakin Dekat

4 jam lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Cerita Zulhas Soal Hubungan Jokowi-Prabowo yang Semakin Dekat

Zulhas menyebut hubungan Jokowi dan Prabowo kini makin dekat dan harmonis.