Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Banjir Kritik dari Pakar Hukum Tata Negara Soal Presiden Boleh Memihak, Respons Bivitri Susanti, Ubeidilah Badrun dkk

image-gnews
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Menurut Jokowi ruas jalan tersebut merupakan bagian dari penanganan jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, Selasa, 23 Januari 2024. Menurut Jokowi ruas jalan tersebut merupakan bagian dari penanganan jalan daerah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah tahun 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu mendapatkan tanggapan dari sejumlah pakar hukum tata negara dan pengamat politik. Mereka ramai-ramai mengkritik Jokowi. 

Jokowi sebelumnya menyatakan presiden memihak dan berkampanye dalam pemilu dibolehkan. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membenarkan dan mendukung pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak. Menurut Yusril, tak ada yang salah dari sikap Jokowi. “Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang berkampanye,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang masuk dalam koalisi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto itu menjelaskan, presiden dan wakil presiden pada dasarnya diperbolehkan untuk berkampanye, baik dalam pemilihan presiden maupun pemilihan anggota legislatif. Presiden dan wakil presiden tidak termasuk dalam pejabat yang dilarang berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Pemilu.

“Pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain ketua dan para hakim agung, ketua dan para hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya,” ujarnya.

Berikut tanggapan pakar hukum tata negara dan pengamat ihwal pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam pemilu

1. Peneliti Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Poltak Partogi Nainggolan

Poltak Partogi Nainggolan merespons pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak di Pemilu asal tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, pernyataan Jokowi tersebut mempertontonkan permainan kekuasaan kepada masyarakat. Ia menyebut, situasi saat ini amat mengkhawatirkan. Padahal Pemilu 2024 tinggal tiga minggu lagi.

“Yang kita lihat adalah permainan kekuasaan. Masyarakat dan media massa perlu sadar. Bisakan kita bisa menciptakan fair election (pemilu yang adil)?” kata dia saat diskusi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bertajuk Pemilu Curang dalam keterangan tertulis Kamis, 25 Januari 2024.

2. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti

Bivitri Susanti menilai ucapan Jokowi tentang presiden dan menteri boleh memihak serta berkampanye dalam pemilu merupakan alasan sahih pemakzulan presiden. Menurut dia, ucapan Jokowi itu merupakan perbuatan tercela yang merupakan salah satu syarat pemakzulan. Bivitri merujuk kepada Pasal 7A UUD 1945 yang memuat syarat-syarat pemberhentian presiden.

“Menurut saya, ini adalah alasan yang sahih untuk sebuah proses pemakzulan, karena ini merupakan perbuatan tercela,” kata Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.

Pasal tersebut menyatakan presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti telah melanggar hukum: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Presiden dan wakil presiden juga dapat diberhentikan bila terbukti tak lagi memenuhi syarat.

Menurut Bivitri, perbuatan tercela sebagai syarat pemakzulan harus dilihat dalam konteks jabatan presiden. Ia mengatakan perbuatan tercela presiden tidak dinilai secara personal. Dia mengatakan keberpihakan presiden dan menteri dalam pemilu akan berdampak buruk kepada demokrasi. Menurut dia, keberpihakan presiden merupakan bahaya dari nepotisme yang selama ini digaungkan.

“Bagaimana mungkin presiden bakalan diam saja kalau anaknya memang nyalon juga,” ujar Bivitri.

3. Pengamat politik Ujang Komarudin

Ujang Komarudin menyoroti status kenegarawanan Presiden Jokowi atas pernyataan mengenai keberpihakan presiden dalam pemilu. Walau mendapat respons kritis dari publik, celah aturan yang memungkinkan presiden berpihak dan berkampanye dalam kontestasi politik dianggap menjadi alasan Jokowi terang-terangan menunjukkan dukungan ke salah satu kandidat.

“Yang harus jadi perhatian presiden adalah jiwa negarawan. Kalau berjiwa negarawan, kepentingan untuk masyarakat, bangsa, dan negara bukan dukung-mendukung,” kata dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini saat dihubungi pada Rabu, 24 Januari 2024.

Menurut Ujang, netralitas Jokowi dapat dipertanyakan publik. Tetapi jika aturan memungkinkan untuk kampanye dengan prasyarat cuti tidak dan menggunakan fasilitas negara, tidak ada yang bisa menghentikan presiden. Pernyataan Jokowi itu, kata dia ,tampak sudah diukur untuk mengerek elektabilitas Prabowo-Gibran yang mandek di angka 40 persenan lebih.

“Makanya dia turun gunung, kampanye langsung,” katanya.

4. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati

Neni Nur Hayati juga menanggapi pernyataan Presiden Jokowi soal presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu. “Presiden kerap sampaikan tidak akan cawe-cawe untuk Pemilu 2024. Namun hanya sekadar di mulut tidak diejawantahkan dalam bentuk tindakan,” kata Neni, dalam keterangan tertulis di aplikasi perpesanan, Rabu, 24 Januari 2024.

Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah ini menyatakan dirinya tak bisa menjamin Presiden Jokowi akan netral. Ia mengkhawatirkan segala sumber daya kekuasaan, anggaran, dan program saat ini, digunakan memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan calon wakil presiden dari Prabowo Subianto

Abuse of power in election benar-benar terasa. Apalagi presiden punya kekuatan dan kekuasaan yang demikian besar,” katanya.

Selanjutnya: Ubedilah Badrun: Terang benderang melanggar-undang-indang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

7 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan


Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

8 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

9 jam lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.


PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

9 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy (kanan) dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

PKS berharap didatangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk diajak bergabung ke koalisi pemerintahan mendatang.


2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

10 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

10 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

11 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

12 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

13 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.