TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Timnas Anies-Cak Imin (Amin) Ramli Rahim menanggapi ihwal calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari responsnya saat debat cawapres.
Ramli mengatakan untuk kelanjutan dari laporan ini, semua kuncinya ada di Bawaslu. Hal tersebut tergantung kepada Bawaslu yang menerima atau tidak laporan yang masuk. Menurut dia tidak wajar kalau Bawaslu menerima laporan itu.
"Siapa saja bisa melapor. Yang tidak wajar adalah Bawaslu menerima (laporan) karena Bawaslu paham aturan," kata Ramli, Jumat, 26 Januari 2024.
Mahfud MD sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Penjaga Pemilu (Awaslu). Mereka menuding cawapres Ganjar Pranowo itu menghina cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat dengan mengatakan pertanyaan Gibran receh dan tidak perlu dijawab. Hal trrsebut berlangsung pada Ahad, 21 Januari di Jakarta Convention Center.
Ramli mengatakan laporan ini berkaitan dengan respons debat sehingga Bawaslu harus punya landasan hukum kuat dalam menerima laporan yang dimasukan oleh pelapor. "Membuat itu sebagai framing media tentu tidak baik," kata dia.
Ramli sendiri tidak keberatan menyoroti sosok di balik pelapor. Hal tersebut disampaikannya karena setiap orang punya hak untuk melapor.
Hanya saja, kata Ramli, Bawaslu mesti lebih dituntut kejeliannya. "Tapi kalau urusan siapa saja yang melapor, siapa saja bisa melapor. Mau benar mau salah ya boleh saja dilaporkan. Tapi yang dilaporkan itu tergantung yang menerima laporan apakah itu layak ditindak lanjuti atau tidak," kata dia.
Bawaslu mengkaji laporan Awaslu
Staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Maiwan membenarkan laporan dari Awaslu yang diajukan ke Bawaslu. Laporan tersebut akan dikaji dalam dua hari ke depan.
"Iya, saya terima (laporan terhadap Mahfud) pagi tadi. Cuma itu nanti diregistrasi atau tidak nanti tunggu kajian dulu dua hari kerja," kata Maiwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam, 25 Januari 2024.
Menurut Maiwan, kajian awal akan mengecek seluruh bukti laporan. Jika dalam laporan tersebut ada syarat yang kurang, kata dia, pelapor melakukan perbaikan.
"Kajian awal dulu dua hari kerja, apakah laporan itu diregister atau tidak diregister, atau ada perbaikan laporan, seperti syarat formil atau materil tidak memenuhi, ada kesempatan untuk perbaiki," kata Maiwan.
Maiwan mengatakan jika laporan tersebut diregister, selanjutnya Bawaslu akan melakukan sejumlah proses hingga memutuskan apakah laporan itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana. "Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi," ujar dia.
Dalam melakukan kajian awal, Bawaslu melibatkan tenaga ahli serta pimpinan. Setelah itu, hasilnya diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan laporan, pelapor, terlapor, maupun alat bukti yang dilampirkan pelapor.
Pilihan Editor: Mahfud Md Dilaporkan Dituduh Hina Gibran, Bawaslu: Dikaji Bisa Diregister atau Tidak