Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Timnas Amin: Siapa Saja Bisa Melapor

Reporter

image-gnews
Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka. REUTERS, ANTARA
Mahfud MD dan Gibran Rakabuming Raka. REUTERS, ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Timnas Anies-Cak Imin (Amin) Ramli Rahim menanggapi ihwal calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari responsnya saat debat cawapres. 

Ramli mengatakan untuk kelanjutan dari laporan ini, semua kuncinya ada di Bawaslu. Hal tersebut tergantung kepada Bawaslu yang menerima atau tidak laporan yang masuk. Menurut dia tidak wajar kalau Bawaslu menerima laporan itu.  

"Siapa saja bisa melapor. Yang tidak wajar adalah Bawaslu menerima (laporan) karena Bawaslu paham aturan," kata Ramli, Jumat, 26 Januari 2024.

Mahfud MD sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh Aliansi Penjaga Pemilu (Awaslu). Mereka menuding cawapres Ganjar Pranowo itu menghina cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat dengan mengatakan pertanyaan Gibran receh dan tidak perlu dijawab. Hal trrsebut berlangsung pada Ahad, 21 Januari di Jakarta Convention Center. 

Ramli mengatakan laporan ini berkaitan dengan respons debat sehingga Bawaslu harus punya landasan hukum kuat dalam menerima laporan yang dimasukan oleh pelapor. "Membuat itu sebagai framing media tentu tidak baik," kata dia. 

Ramli sendiri tidak keberatan menyoroti sosok di balik pelapor. Hal tersebut disampaikannya karena setiap orang punya hak untuk melapor.

Hanya saja, kata Ramli, Bawaslu mesti lebih dituntut kejeliannya. "Tapi kalau urusan siapa saja yang melapor, siapa saja bisa melapor. Mau benar mau salah ya boleh saja dilaporkan. Tapi yang dilaporkan itu tergantung yang menerima laporan apakah itu layak ditindak lanjuti atau tidak," kata dia.

Bawaslu mengkaji laporan Awaslu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Maiwan membenarkan laporan dari Awaslu yang diajukan ke Bawaslu. Laporan tersebut akan dikaji dalam dua hari ke depan.

"Iya, saya terima (laporan terhadap Mahfud) pagi tadi. Cuma itu nanti diregistrasi atau tidak nanti tunggu kajian dulu dua hari kerja," kata Maiwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam, 25 Januari 2024.

Menurut Maiwan, kajian awal akan mengecek seluruh bukti laporan. Jika dalam laporan tersebut ada syarat yang kurang, kata dia, pelapor melakukan perbaikan.

 "Kajian awal dulu dua hari kerja, apakah laporan itu diregister atau tidak diregister, atau ada perbaikan laporan, seperti syarat formil atau materil tidak memenuhi, ada kesempatan untuk perbaiki," kata Maiwan.

Maiwan mengatakan jika laporan tersebut diregister, selanjutnya Bawaslu akan melakukan sejumlah proses hingga memutuskan apakah laporan itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana. "Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi," ujar dia.

Dalam melakukan kajian awal, Bawaslu melibatkan tenaga ahli serta pimpinan. Setelah itu, hasilnya diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan laporan, pelapor, terlapor, maupun alat bukti yang dilampirkan pelapor.

Pilihan Editor: Mahfud Md Dilaporkan Dituduh Hina Gibran, Bawaslu: Dikaji Bisa Diregister atau Tidak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

2 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

3 hari lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

3 hari lalu

Calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) bersama Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi Alaydrus (tengah) memberikan keterangan pers saat deklarasi susunan tim kampanye di Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta, Selasa 14 November 2023. Koalisi Perubahan mengumumkan susunan tim kampanye yang akan membantu pemenangan pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?


Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

4 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

5 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.