TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap calon wakil presiden Mahfud Md. pada Kamis pagi, 25 Januari 2024. Staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Maiwan, mengatakan laporan tersebut akan dikaji dalam dua hari ke depan.
"Iya, saya terima (laporan terhadap Mahfud) pagi tadi. Cuma itu nanti diregistrasi atau tidak nanti tunggu kajian dulu dua hari kerja," kata Maiwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam, 25 Januari 2024.
Menurut Maiwan, kajian awal akan mengecek seluruh bukti laporan. Jika dalam laporan tersebut ada syarat yang kurang, kata dia, pelapor melakukan perbaikan. "Kajian awal dulu dua hari kerja, apakah laporan itu diregister atau tidak diregister, atau ada perbaikan laporan, seperti syarat formil atau materil tidak memenuhi, ada kesempatan untuk perbaiki," tutur Maiwan.
Jika laporan tersebut diregister, selanjutnya Bawaslu akan melakukan sejumlah proses hingga memutuskan apakah laporan itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana. "Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi," ujar dia.
Dalam melakukan kajian awal, Bawaslu melibatkan tenaga ahli serta pimpinan. Setelah itu, hasilnya diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan laporan, pelapor, terlapor, maupun alat bukti yang dilampirkan pelapor.
"Pelapor ini, bukti-buktinya pasal yang dilaporkan. Dan apakah ini layak tidak diregister atau bisa diperbaiki. Jadi itu ditentukan dalam pleno pimpinan," ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang menamai diri Advokat Pengawas Pemilu atau Awaslu. Para pelapor ini menuding cawapres Ganjar Pranowo itu menghina cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat pemilihan presiden 2024, di Jakarta Convention Center, 21 Januari lalu.
Mahfud dituduh menghina putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena menyebut pertanyaan Gibran receh dan tidak perlu dijawab. Awaslu bahkan melampirkan dua saksi dan bukti rekaman debat kedua cawapres itu.
Maiwan menerangkan bahwa laporan itu akan dikaji selama dua hari. Memastikan syarat formil dan materil terpenuhi. "Atau syarat formil memenuhi, syarat materil tidak memenuhi, akhirnya tidak diregister. Atau materilnya memenuhi, tapi masih kurang, berarti perbaikan," ucap dia, yang mengatakan laporan terhadap Mahfud diajukan sekitar pukul 10 pagi.
Pilihan Editor: Kata Gus Yaqut Soal Jokowi Sebut Presiden Menteri Boleh Kampanye di Pilpres 2024