TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahfud yang siap mundur sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam.
TPN Ganjar-Mahfud menilai rencana calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu mundur dari Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan bentuk kritik moral. Sementara TKN Prabowo-Gibran justru mempertanyakan sikap Mahfud. Berikut pernyataan TPN dan TKN yang dilansir dari Tempo.
TPN: Sebagai bentuk kritik moral
Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, mengatakan rencana Mahfud mengundurkan diri dari jabatan Menkopolhukam sudah beberapa kali dibahas bersama Ganjar Pranowo selaku calon presiden (capres).
Ia juga menuturkan rencana pengunduran diri Mahfud dari Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu di luar urusan elektoral pragmatis.
“Kalau begitu dari awal saja, kenapa baru mepet begini. Karena ada juga analisa yang nilai kalau untuk kebutuhan elektoral ya sudah telat dong. Memang iya, karena tujuannya bukan buat hal pragmatis seperti itu,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 Januari 2024.
Ia mengatakan jika memang ingin pragmatis semata, lebih efisien seorang capres atau cawapres tetap berada dalam jabatan publik dan menyalahgunakan kewenangan dan menggunakan fasilitas negara yang ada dalam lingkup kendali jabatannya.
“Itu lebih mudah seperti yang kita lihat sekarang. Kepala desa dimobilisasi, bansos dipersonalisasi. Itu kan dampak elektoralnya jelas, jauh lebih nyata,” katanya.
Menurut Karaniya, jika memang mengundurkan diri untuk fokus berkampanye dan mendulang suara saja, seharusnya bisa dilakukan sejak menjadi cawapres.
TPN Ganjar-Mahfud, kata dia, awalnya menilai kondisi Pilpres 2024 bisa dilakukan sambil menjabat jabatan publik tanpa menyalahgunakan kewenangan.
“Jadi bukan baru, tiba-tiba gitu. Waktu itu niatnya ya sudah cuti saja dulu sambil kepenginnya meski menjabat tapi sama sekali tak menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat negara. Apalagi beliau ini juga bertanggungjawab untuk pemilu,” katanya.
Namun upaya itu, kata dia, tak berhasil sebab melihat gerakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua ditengarai menggunakan ragam cara seperti mengakomodir kepala desa hingga bantuan sosial atau bansos yang dipersonalisasi.
“Sebagai bentuk kritik moral, Prof Mahfud mengambil langkah ini (mengundurkan diri) supaya ini disudahilah,” ujarnya.
Karaniya mengatakan menggunakan dan menyalahgunakan fasilitas negara untuk keperluan kampanye dilarang berdasarkan Pasal 73 dan 74 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
“Prof Mahfud kan tak mau dijemput atau difasilitasi oleh pejabat daerah saat keliling kampanye. Bawa-bawa bansos oh ini misalnya bansos dari Menkopolhukam. Tidak begitu,” ujarnya.
Selanjutnya: TKN Prabowo-Gibran pertanyakan sikap Mahfud