TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara merangkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menanggapi kritik terkait pernyataan Jokowi memihak dalam pemilihan presiden 2024. Menurut Yusril, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju pengusung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, hingga hari ini belum ada kode etik untuk jabatan presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, Yusril menegaskan, penilaian etis atau tidaknya keberpihakan presiden dalam pemilu merupakan penilaian subjektif masing-masing orang.
"Bahkan orang kurang sopan santun atau kurang basa-basi saja sudah dianggap 'tidak etis'. Apalagi dibawa ke persoalan politik, soal etis tidak etis, malah terkait dengan kepentingan politik masing-masing," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Januari 2024.
Yusril menjelaskan, apabila sikap Jokowi yang memihak itu dimaknai sebagai norma mendasar yang berkedudukan di atas hukum, maka itu merupakan persoalan filosofis. Dengan demikian, sambung Yusril, pembahasan etis atau tidaknya keberpihakan presiden dalam pemilu semestinya dibahas saat perumusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Yusril, jika etis atau tidaknya sikap Jokowi memihak dimaknai sebagai pedoman etika dalam suatu profesi atau jabatan, maka normanya harus dirumuskan atas perintah undang-undang.
"Seperti kode etik advokat, kedokteran, hakim, pegawai negeri sipil, dan seterusnya. Penegakannya dilakukan oleh dewan kehormatan," tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting menurut Jokowi adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Kendati menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye. Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilpres 2024. Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, merupakan calon wakil presiden Prabowo. Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye sendiri disebut-sebut sebagai sinyal dukungan terbuka kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Gibran sendiri berhasil menjadi cawapres berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Anwar Usman, pamannya sendiri. Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun menyatakan bahwa ada pelanggaran etik dalam putusan yang menjadi tiket Gibran itu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Soal Presiden Boleh Kampanye, Mahfud Md: Pengadilan Rakyat di 14 Februari