TEMPO.CO, Semarang - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa Kabupaten Jepara penolak tambak udang, kembali ditahan. Dia dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE atas komentarnya di media sosial Facebook.
"Ditahan sejak hari Selasa pukul 14.30," ujar pendamping hukum Daniel dari Kawal Indonesia Lestari atau Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Menurutnya, perkara yang menjerat Daniel telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara. "Hari ini sudah terbit nomor perkara dan jadwal sidangnya," katanya. "Sidang pertama pada 1 Februari 2024."
Dia mengatakan menyiapkan sejumlah langkah pendampingan hukum kepada Daniel. Pertama mereka menyiapkan permohonan penangguhan yang akan dilayangkan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jepara.
Kemudian, menyusun pembelaan kepada Daniel di persidangan. "Mengikuti proses hukum dengan menyiapkan pembelaan yang meringankan, syukur bisa membebaskan dari dakwaan," sebut Tri.
Pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu, Daniel pernah ditahan oleh Polres Jepara atas laporan yang sama. Dia dibebaskan keesokan harinya setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan.
Daniel dilaporkan atas komentarnya di media sosial Facebook. Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook-nya pada 12 November 2022 lalu. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.
Sejumlah akun kemudian mengomentari unggahan itu, baik pro maupun kontra. Daniel membalas salah satu komentar dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Komentar tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jepara bernomor LP/B/17/II/SPKT/POLRES JEPARA/POLDA JATENG tertanggal 8 Februari 2023. Dia dilaporkan memakai pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Selain Daniel, tiga warga Karimunjawa lain penolak tambak udang juga dilaporkan menggunakan UU ITE. Mereka adalah Sumarto, Datang, dan Hasanuddin. Ketiganya dilaporkan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Satake Bayu Setianto mengatakan laporan tersebut masih tahap penyelidikan. "Langkah yang dilakukan, memeriksa tiga orang saksi dan datu ahli bahasa," sebutnya.
Pilihan Editor: Warga Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Dipolisikan Pakai UU ITE Bertambah Kini Jadi Empat Orang