TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak kunjung menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej karena tim penyidik belum memberikan keputusan. KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Banyak tersangka yang sudah ada dalam proses penyidikan belum dilakukan penahan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikti saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.
Ali mengatakan ditahan atau tidaknya tersangka merupakan wewenang penyidik KPK. Ia mencontohkan kasus di Kementerian Tenaga Kerja yang bahkan sudah ada temuan kerugian negara. "Itu kan kebutuhan dalam proses penyidikan nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.
Dia menuturkan tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan kecuali memang tidak memenuhi syarat, seperti sakit permanen atau kondisi tertentu yang menjadi pertimbangan.
Hal ini, kata dia, merupakan salah satu teknis dalam penanganan perkara di KPK. Menurut Ali, tidak ditahannya tersangka tidak lantas menghentikan proses penyidikan atau mengurangi substansi dari proses penyidikan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas dugaan perkara gratifikasi.
Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.
Alex mengatakan ada empat tersangka dalam kasus gratifikasi itu. “Empat tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,” ujar Alex.
Sebelum Eddy ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Eddy Hiariej Tak Kunjung Ditahan KPK, MAKI Ajukan Praperadilan