Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penangkapan Pegiat Media Sosial Palti Hutabarat, Versi Polisi Vs TPN Ganjar-Mahfud

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi penangkapan Palti Hutabarat, seorang penggiat media sosial. Penangkapan itu dilakukan atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui platform sosialnya.

Kombes Trunoyudo menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 03.44 pagi.

"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan bahwa penangkapan Palti Hutabarat didasari oleh dua laporan yang diterima, yaitu dari Amru Riandi Siregar kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan laporan dari Muhammad Wildan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Palti terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Palti Hutabarat diduga melanggar beberapa pasal dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Motif penangkapan masih dalam tahap penyelidikan, dan Trunoyudo menyebut bahwa Bareskrim sedang memeriksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Palti.

Penangkapan Palti Hutabarat telah menjadi sorotan di media sosial, dan dugaan penyebabnya terkait unggahan Palti yang menyebarkan percakapan pejabat yang diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024.

Penangkapan tersebut direspons oleh sejumlah pihak. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa siap memberikan dukungan hukum kepada Palti Hutabarat yang dituduh menyebarkan berita palsu melalui platform sosialnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian agar tidak menahan Palti. "TPN memohon agar kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat. Jika ada proses hukum yang diterapkan, seharusnya itu merupakan proses hukum perdata, bukan pidana," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Selain TPN Ganjar-Mahfud, Pengamat Kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik penangkapan terhadap aktivis media sosial Palti Hutabarat.

Menurut Bambang, hal itu merupakan tindakan arogansi dan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian. Palti dikenal sebagai individu yang membagikan percakapan yang diduga mencakup usaha Kepala Desa di Batubara, Sumatera Utara, untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu dalam Pilpres 2024.

"Daripada melakukan penyelidikan terhadap substansi permasalahan terkait pelanggaran aturan Pemilu, terutama netralitas aparat, Polri justru memilih untuk menangkap warga yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu," ujar Bambang dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Jumat, 19 Januari 2024.

ANANDA BINTANG I  ADIL AL HASAN  I YUNI ROHMAWATI  

Pilihan Editor: Guru Besar Unair Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

1 jam lalu

Ilustrasi anak-anak yang sedang membuka media sosial atau sosmed (Foto: Pexels)
Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

Paparan konten negatif di media sosial bisa menimbulkan gangguan perkembangan sosial pada anak yang belum matang secara emosional.


Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

1 hari lalu

Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)
Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

Pengaruh media sosial merupakan pemicu remaja rentan terpengaruh hal buruk, selain karena korban pola asuh yang kurang maksimal.


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

2 hari lalu

Pelajar menerima paket makan siang gratis yang diberikan oleh Relawan Gerakan Masif Prabowo Gibran Rakabuming Raka (Gemparr) di Nganjuk, Jawa Timur. ANTARA/HO-Gemparr
Relawan Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Jawa Timur

Relawan Prabowo-Gibran disebutkan masih gunakan dana swadaya dan donatur untuk penuhi program makan siang gratis tersebut.


Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

3 hari lalu

Ilustrasi anak makan sambil bermain gadget. Kuali.com
Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan platform media sosial.


AHY Kenang Kandasnya Koalisi di Pilpres 2024: Ujian di Luar Kontrol

4 hari lalu

Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di kantor pusat Demokrat, Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
AHY Kenang Kandasnya Koalisi di Pilpres 2024: Ujian di Luar Kontrol

Partai Demokrat berkoalisi dengan NasDem dan PKS di Pilpres 2024. AHY digadang-gadang jadi calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.


Terkini: Jokowi akan Reshuffle Menteri lagi, Sri Mulyani Didesak Keluarkan Aturan Antidumping Keramik Cina

4 hari lalu

Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Soponyono di kawasan Rungkut Asri Utara, Surabaya pada Jumat 6 September 2024. TEMPO/Hanaa Septiana
Terkini: Jokowi akan Reshuffle Menteri lagi, Sri Mulyani Didesak Keluarkan Aturan Antidumping Keramik Cina

Terkini: Jokowi akan kembali melakukan reshuffle menteri menjelang akhir jabatan. Sri Mulyani didesak keluarkan aturan antidumping keramik Cina.


Tim Kampanye Donald Trump Cari Cara Menangkan Suara dari Kalangan Kulit Hitam

4 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Tim Kampanye Donald Trump Cari Cara Menangkan Suara dari Kalangan Kulit Hitam

Donald Trump disarankan membeberkan apa yang sudah dilakukannya untuk masyarakat dan perubahan apa yang disorongkannya dalam pilpres 2024.


Presiden Jokowi: Medsos Makin Dominan, Media Konvensional Mulai Terdesak

4 hari lalu

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan saat membuka Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Nasional ke-30 Tahun 2024 di Stadion Gelora Kadrie Oening, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2024. MTQ Nasional ke-30 yang bertema Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Quran untuk Bangsa yang Bermartabat di Bumi Nusantara itu diikuti 1.998 peserta terdiri dari 1.567 peserta inti dan 431 cadangan dari 35 provinsi yang akan mengikuti delapan cabang perlombaan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Presiden Jokowi: Medsos Makin Dominan, Media Konvensional Mulai Terdesak

Presiden Jokowi mengatakan, perkembangan pesat dunia digital membawa kemudahan di mana setiap orang kini bisa menjadi wartawan pelapor informasi