Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penangkapan Pegiat Media Sosial Palti Hutabarat, Versi Polisi Vs TPN Ganjar-Mahfud

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengkonfirmasi penangkapan Palti Hutabarat, seorang penggiat media sosial. Penangkapan itu dilakukan atas dugaan menyebarkan berita bohong melalui platform sosialnya.

Kombes Trunoyudo menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Januari 2024, di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, sekitar pukul 03.44 pagi.

"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan bahwa penangkapan Palti Hutabarat didasari oleh dua laporan yang diterima, yaitu dari Amru Riandi Siregar kepada Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan laporan dari Muhammad Wildan kepada Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap Palti terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Palti Hutabarat diduga melanggar beberapa pasal dalam UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Motif penangkapan masih dalam tahap penyelidikan, dan Trunoyudo menyebut bahwa Bareskrim sedang memeriksa lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Palti.

Penangkapan Palti Hutabarat telah menjadi sorotan di media sosial, dan dugaan penyebabnya terkait unggahan Palti yang menyebarkan percakapan pejabat yang diduga mengarahkan dukungan kepada pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024.

Penangkapan tersebut direspons oleh sejumlah pihak. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa siap memberikan dukungan hukum kepada Palti Hutabarat yang dituduh menyebarkan berita palsu melalui platform sosialnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada aparat kepolisian agar tidak menahan Palti. "TPN memohon agar kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat. Jika ada proses hukum yang diterapkan, seharusnya itu merupakan proses hukum perdata, bukan pidana," ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024.

Selain TPN Ganjar-Mahfud, Pengamat Kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritik penangkapan terhadap aktivis media sosial Palti Hutabarat.

Menurut Bambang, hal itu merupakan tindakan arogansi dan tindakan sewenang-wenang dari pihak kepolisian. Palti dikenal sebagai individu yang membagikan percakapan yang diduga mencakup usaha Kepala Desa di Batubara, Sumatera Utara, untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu dalam Pilpres 2024.

"Daripada melakukan penyelidikan terhadap substansi permasalahan terkait pelanggaran aturan Pemilu, terutama netralitas aparat, Polri justru memilih untuk menangkap warga yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran Pemilu," ujar Bambang dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta pada Jumat, 19 Januari 2024.

ANANDA BINTANG I  ADIL AL HASAN  I YUNI ROHMAWATI  

Pilihan Editor: Guru Besar Unair Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

4 jam lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

7 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

15 jam lalu

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (tengah) berjabat tangan dengan warga seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 2 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan bersama sejumlah pengurus Partai NasDem di Aceh untuk menjalin silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, para ulama, tokoh adat serta para pendukungnya. ANTARA/Ampelsa
Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.


CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

1 hari lalu

Baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, Selasa, 9 Januari 2024. Baliho sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui visi dan misi ketiga paslon capres-cawapres 2024 serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024


Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

1 hari lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kiri) melewati hadangan pesepak bola Timnas Irak U-23 Karrar Mohammed Ali (kanan) dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat dinihari, 3 Mei 2024. ANTARA/PSSI
Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

1 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.


Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

1 hari lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Soal Sikap Politik PKS Usai Pilpres 2024, Jubir: Santai Saja

Koordinator Juru bicara PKS, Ahmad Mabruri, mengatakan sikap politik PKS jadi koalisi atau oposisi akan diumumkan jika sudah diputuskan Majelis Syuro.


Modus Penyelewengan Dana BOS

1 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya