Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Besar Unair Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru

image-gnews
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, dalam Webinar
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, dalam Webinar "Diseminasi Informasi di Era Pandemi", Minggu, 21 Juni 2020. Kredit: ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar komunikasi politik, Henri Subiakto menyebut polisi keliru dalam memahami UU ITE yang dipakai sebagai dasar penangkapan pegiat media sosial Palti Hutabarat. Musababnya, pasal yang digunakan menurutnya tidak memenuhi unsur. 

"Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri melalui keterangan resminya, Sabtu, 20 Januari 2024. 

Henri mengatakan, Palti Hutabarat disangkakan melakukan penyebaran berita bohong dan diduga melangar Pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang ITE.  Sementara pasal itu berbunyi orang yang dapat dipidana apabila menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. 

"Yang dimaksud kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber. Penjelasan pasal 28 ayat 3," kata Henri. 

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan, artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. "Pertanyaanya dimana kerusuhan yang timbul gara-gara repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana," kata Henri. 

Mirisnya lagi, lanjut Henri, ini merupakan pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi. Pada UU ITE sebelumnya, tidak ada pasal delik materil yang sanksi hukumannya 6 tahun ini. 

"Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE. Jadi, penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yang terjadi yang dijerat dengan pasal itu. Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah," kata Henri. 

Persoalan kedua, ujar Henri, percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut juga perlu diselidiki lagi, apakah benar berita bohong atau memang terjadi.  "Sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoaks atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penangkapan Palti Hutabarat sebelumnya ramai di media sosial. Penangkapan ini diduga karena unggahannya tentang percakapan pejabat yang diduga mengarahkan ke pasangan calon tertentu di Pilpres 2024. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat karena diduga mengunggah berita bohong atau hoax lewat media sosialnya. Trunoyudo mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pagi di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. 

"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 WIB," kata Truno di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024. 

Truno mengatakan, penangkapan Palti Hutabarat didasari dengan dua laporan yang masuk ke Polisi Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut yang dilaporkan oleh Amru Riandi Siregar dan laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri oleh Muhammad Wildan.  Truno mengatakan Palti diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Diagendakan Terima Medali Loka Praja Samrakshana dari Polri Hari Ini

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
Jokowi Diagendakan Terima Medali Loka Praja Samrakshana dari Polri Hari Ini

Jokowi dinilai berperan besar dalam pengembangan organisasi Korps Bhayangkara.


Mengenali Fungsi Beragam Fitur Instagram

13 jam lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Mengenali Fungsi Beragam Fitur Instagram

Seiring makin populernya Instagram, media sosial ini terus mengembangkan fitur


Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat memeriksa persiapan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata 2023-2024, Monas, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023. Apel diikuti oleh 2.926 personel, operasi tersebut untuk mengawal jalanya pemilu 2024 yang dilaksanakan selama 222 hari, dari tahap pendaftaran sampai pengambilan sumpah oleh pasangan presiden-wakil presiden terpilih. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Siagakan 15 Ribu Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran

Polri menyiagakan 15 ribu personel dalam rangka Operasi Mantap Brata 2024 pengamanan pelantikan Prabowo-Gibran


Jokowi Bakal Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satuan Polri Besok

17 jam lalu

Asisten SDM Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kedua dari kiri) berfoto bersama peserta disabilitas yang lolos seleksi SIPSS 2024, Minggu 25 Februari 2024. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Jokowi Bakal Berikan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada 7 Satuan Polri Besok

Presiden Joko Widodo dijadwalkan bakal memberikan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan kerja di Polri besok


Saran Pakar untuk Kembangkan Kecerdasan Emosional Anak

19 jam lalu

Ilustrasi anak-anak yang sedang membuka media sosial atau sosmed (Foto: Pexels)
Saran Pakar untuk Kembangkan Kecerdasan Emosional Anak

Kecerdasan emosional anak bisa dibangun dengan membiarkannya mengekspresikan perasaan dalam suasana santai dan ramah. Simak saran lainnya.


Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Luka Kronis yang Dialami Pekerja Bisa Triliunan, Guru Besar Unair: Di Indonesia Tidak Dihitung

21 jam lalu

Ilustrasi produktivitas pekerja.
Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Luka Kronis yang Dialami Pekerja Bisa Triliunan, Guru Besar Unair: Di Indonesia Tidak Dihitung

Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), David S. Perdanakusuma, menyinggung besarnya potensi kerugian ekonomi akibat pekerja tidak masuk kerja karena mengalami luka kronis.


Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung Untuk Menyambung Hidup

22 jam lalu

Ribuan guru honorer se-Indonesia berunjukrasa di depan gedung DPR/MPR-RI Jakarta,  (19/01). Mereka menuntut untuk segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). TEMPO/Wahyu Setiawan
Kisah Guru Honorer di Sukabumi: Menyambi Jadi Pemulung Untuk Menyambung Hidup

Seorang guru honorer di Sukabumi memutuskan untuk memulung untuk mencari penghasilan tambahan.


Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

23 jam lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, memberikan sambutan pada diskusi bertajuk
Diskusi Publik Kominfo dan TV Tempo: Penguatan Perlindungan HAM dalam Perubahan Kedua UU ITE

Kominfo dan TV Tempo kembali menggelar diskusi publik bertajuk "Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perubahan Kedua UU ITE.


Pentingnya Literasi Media Sosial bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Kemenkes

1 hari lalu

Ilustrasi video viral atau media sosial. Shutterstock
Pentingnya Literasi Media Sosial bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Kemenkes

Media sosial diidentifikasi sebagai salah satu pemicu masalah kesehatan mental. Kemenkes sebut enyebut pentingnya literasi.


Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

1 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran, TNI Kerahkan 3 Matra dan Polri Siagakan 7.000 Personel

Menjelang pelantikan Prabowo-Gibran Rakabuming, bagaimana skema pengamanan yang direncanakan TNI dan Polri?