TEMPO.CO, Jakarta - Pakar komunikasi politik, Henri Subiakto menyebut polisi keliru dalam memahami UU ITE yang dipakai sebagai dasar penangkapan pegiat media sosial Palti Hutabarat. Musababnya, pasal yang digunakan menurutnya tidak memenuhi unsur.
"Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri melalui keterangan resminya, Sabtu, 20 Januari 2024.
Henri mengatakan, Palti Hutabarat disangkakan melakukan penyebaran berita bohong dan diduga melangar Pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang ITE. Sementara pasal itu berbunyi orang yang dapat dipidana apabila menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
"Yang dimaksud kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber. Penjelasan pasal 28 ayat 3," kata Henri.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan, artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos. "Pertanyaanya dimana kerusuhan yang timbul gara-gara repost saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana," kata Henri.
Baca juga:
Mirisnya lagi, lanjut Henri, ini merupakan pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi. Pada UU ITE sebelumnya, tidak ada pasal delik materil yang sanksi hukumannya 6 tahun ini.
"Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE. Jadi, penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yang terjadi yang dijerat dengan pasal itu. Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah," kata Henri.
Persoalan kedua, ujar Henri, percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut juga perlu diselidiki lagi, apakah benar berita bohong atau memang terjadi. "Sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoaks atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan," katanya.
Penangkapan Palti Hutabarat sebelumnya ramai di media sosial. Penangkapan ini diduga karena unggahannya tentang percakapan pejabat yang diduga mengarahkan ke pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat karena diduga mengunggah berita bohong atau hoax lewat media sosialnya. Trunoyudo mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pagi di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 WIB," kata Truno di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.
Truno mengatakan, penangkapan Palti Hutabarat didasari dengan dua laporan yang masuk ke Polisi Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut yang dilaporkan oleh Amru Riandi Siregar dan laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri oleh Muhammad Wildan. Truno mengatakan Palti diduga melanggar UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan