Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

image-gnews
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat ditangkap polisi karena diduga mengunggah berita bohong atau hoax lewat media sosialnya yang mengarah ke pasangan calon tertentu di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sejumlah pihak mempertanyakan penangkapan Palti tersebut.

Dilansir dari Tempo, pakar komunikasi politik Henri Subiakto menyebut, polisi keliru dalam memahami Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dipakai sebagai dasar penangkapan Palti. Musababnya, kata Henri, pasal yang digunakan tidak memenuhi unsur.

"Penangkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri melalui keterangan resminya, Sabtu, 20 Januari 2024.

Henri mengatakan, Palti disangkakan melakukan penyebaran berita bohong dan diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) UU No 1 tahun 2024 tentang ITE. Sementara pasal itu, lanjut Henri, berbunyi orang yang dapat dipidana apabila menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

"Yang dimaksud kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. Bukan kondisi di ruang digital/siber. Penjelasan pasal 28 ayat 3," kata Henri. 

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu mengatakan, artinya pasal larangan menyebarkan berita bohong itu baru bisa dipidana jika berakibat memunculkan kerusuhan di dunia fisik. Bukan keributan di dunia digital atau medsos.

"Pertanyaannya dimana kerusuhan yang timbul gara-gara repost Saudara Palti? Ini penting karena merupakan unsur pidana," kata Henri.

Mirisnya lagi, lanjut Henri, ini merupakan pasal baru yang mulai berlaku di UU ITE tahun 2024 yang baru saja ditanda-tangani Presiden Jokowi. Pada UU ITE sebelumnya, tidak ada pasal delik materil yang sanksi hukumannya 6 tahun ini. 

"Pasal 28 ayat (3) merupakan pasal baru di UU ITE. Jadi, penangkapan Palti ini merupakan kasus pertama yang terjadi yang dijerat dengan pasal itu. Sayangnya penggunaan pertama kali pasal baru ini justru dilakukan secara salah," kata Henri.

Persoalan kedua, ujar Henri, percakapan yang terekam dari aparat di Kabupaten Batu Bara tersebut juga perlu diselidiki lagi, apakah benar berita bohong atau memang terjadi.

"Sudahkah polisi memiliki dua alat bukti permulaan terkait rekaman itu sebagai hoaks atau manipulasi fakta? Ini juga harus dijelaskan," katanya.

ISESS: Sikap arogansi dan kesewenangan polisi

Pengamat Kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS, Bambang Rukminto, menilai penangkapan terhadap Palti adalah sikap arogansi dan kesewenang-wenangan aparat kepolisian.

“Alih-alih melakukan penyelidikan terkait substansi masalah pelanggaran aturan pemilu tentang netralitas aparat. Polri malah melakukan penangkapan anggota masyarakat yang menyampaikan informasi terkait indikasi pelanggaran pemilu,” kata Bambang melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

Menurut Bambang, dari surat penangkapan yang beredar, proses pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan sampai penangkapan yang berlangsung hanya 3 hari dari laporan akan memunculkan persepsi negatif. Persepsi ini, menurut Bambang, akan semakin menggerus kepercayaan publik pada netralitas kepolisian dalam Pemilu 2024.

“Informasi yang ditersangkakan kepada Palti adalah bentuk pengawasan masyarakat pada perilaku penyelenggara negara, yang seharusnya justru dilindungi undang-undang, bukan malah dibungkam oleh undang-undang,” kata Bambang. 

Pembungkaman upaya partisipasi masyarakat yang dengan UU ITE, kata Bambang, mencederai semangat demokrasi. Selain itu, hal ini menunjukkan aparat negara masih alergi terhadap peran masyarakat yang mengawasinya. 

“Pertunjukan arogansi aparat dan potensi abuse of power di ruang-ruang tertutup yang jauh dari pantauan publik ini, adalah puncak gunung es dari problema yang terjadi dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: TPN minta polisi tak menahan Palti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pernah Terjadi Ledakan Bom BEJ 24 Tahun Lalu, IHSG Langsung Goyang

2 jam lalu

Kerumunan orang setelah terjadinya ledakan bom di lantai dasar ruang parkir Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Jakarta, 13 September 2000. DOK.TEMPO/ Awaluddin R
Pernah Terjadi Ledakan Bom BEJ 24 Tahun Lalu, IHSG Langsung Goyang

Teror bom terjadi di Gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ). Simak kilas balik peristiwa bom BEJ 24 tahun lalu.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 jam lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo.


Polri Apresiasi Anggotanya yang Sudah Berhasil Raih Medali di PON 2024

14 jam lalu

Peraih medali emas judo nomor -90 kilogram putra PON 2024 Aceh-Sumatera Utara 2024, I Kadek Pasek Karisna. (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Polri Apresiasi Anggotanya yang Sudah Berhasil Raih Medali di PON 2024

Polri mengapresiasi prestasi anggota mereka yang tengah berlaga dan berhasil meraih medali di PON 2024.


Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia berada dalam fase penting pada akhir tahun ini, salah satunya transisi pemerintah.


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


ICW Ungkap Potensi Pelanggaran Bila Pansel Inginkan Pimpinan KPK Diisi Jaksa dan Polisi

1 hari lalu

Ketua Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Muhammad Yusuf Ateh (kedua kiri) bersiap memberikan keterangan pers  terkait pengumuman hasil Tes Assessment di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 11 September 2024. Pansel KPK mengumumkan sebanyak 20 orang calon pimpinan KPK dan 20 orang calon Dewas KPK lolos seleksi profile assessment dan selanjutnya akan menjalani tes wawancara serta kesehatan pada 17 hingga 20 September 2024. TEMPO/Subekti
ICW Ungkap Potensi Pelanggaran Bila Pansel Inginkan Pimpinan KPK Diisi Jaksa dan Polisi

ICW menyoroti dominasi aparat penegak hukum dari jaksa dan polisi yang lolos asesmen profil seleksi calon pimpinan KPK.


Jokowi Berkantor di IKN Hari Ini, Bakal Beri Pengarahan ke TNI-Polri

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Berkantor di IKN Hari Ini, Bakal Beri Pengarahan ke TNI-Polri

Presiden Jokowi bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).


Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Lebih dari 400 anak-anak dan remaja di panti sosial di Malaysia, yang dikelola GISB diduga mengalami pelecehan seksual.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

1 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.