TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo menghadiri acara Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) di Gedung Joeang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
Ia menyampaikan, saat ini penting untuk mendongkrak kepatuhan pejabat terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, penting juga membentuk sistem pencegahan yang bagus untuk menguatkan LHKPN.
"Cara pencegahan yang bagus dan penguatan LHKPN itu didorong dengan memperkuat whistleblowing (pelaporan pelanggaran tindak pidana) dari masyarakat yang dijamin kerahasiaannya," terang Ganjar.
Apa itu LHKPN dan apa saja syarat mengisinya?
Dilansir dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Setidaknya ada tiga peraturan yang melandasi sistem LHKPN, (1) 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan (3) Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sedangkan, subjek yang wajib melaporkan LHKPN adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harta yang terlapor dalam LHKPN bukan cuma merupakan harta pribadi pejabat saja, melainkan juga harta keluarga, mencakup satu pasangan suami atau istri dan juga anak-anak yang ditanggung. Sistem ini LHKPN harus dipatuhi dan sudah diatur dengan ketat dan dapat dilaporkan secara berkala melalui LHKPN periodik ataupun LHKPN khusus.
Pilihan Editor: Melongok Harta Kekayaan Ganjar Pranowo, Jagoan Mega yang Siap Tarung di Pilpres 2024