TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung menggeledah rumah pengusaha properti mewah atau crazy rich asal Surabaya Budi Said alias BS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“Hingga saat ini, Tim Penyidik juga masih menggeledah beberapa rumah milik Tersangka BS dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024
Ketut mengatakan, Tim Penyidik Kejagung juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Budi Said.
“Nilai total sekitar Rp 130 juta. Terhadap uang itu, kami akan mengkaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatan Budi Said, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau sekitar Rp 1,266 triliun.
Sementara Kejagung menyangkakan pasal terhadap Budi Said yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menetapkan Budi Said atas korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
“Hari ini status yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Selanjutnya kami tahan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 18 Januari 2024.
Budi Said ditengarai bersama dengan EA, AP, EK, dan FB, beberapa di antaranya adalah pegawai PT Antam, melakukan pemufakatan merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah ada diskon.
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Kasus Korupsi Emas PT Antam