Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Minta Komitmen Para Capres dan Cawapres Perkuat Pelaporan LHKPN Pejabat Negara

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyampaikan visi dan misi antikorupsi di depan ketiga pasangan capres-cawapres dalam acara Paku Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyampaikan visi dan misi antikorupsi di depan ketiga pasangan capres-cawapres dalam acara Paku Integritas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluhkan soal penyelenggara negara yang tak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tertib namun tetap menduduki jabatan publik. Menurut data KPK, terdapat sekitar 10 ribu penyelenggara negara yang tak tertib melaporkan LHKPN.

“Realitanya penyelenggara negara yang tak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar, tetap diangkat sebagai pembantu presiden atau jabatan publik lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam sambutan Paku Integritas Capres dan Cawapres 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 17 Januari 2024.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang  tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotism, kata Nawawi, tak menyebutkan sanksi yang tegas selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan LHKPN. Menurut dia, hal itu berakibat pada pengabaian kepatuhan menyampaikan LHKPN secara lengkap oleh sekitar 10 ribu dari sekitar 371 ribu penyelenggara negara.

“Ini hambatan penting yang bisa diselesaikan dengan komitmen yang kuat dari presiden dan wakil presiden terpilih nantinya,” ujarnya.

Nawawi berharap siapa pun capres dan cawapres yang terpilih nantinya bisa memberikan sanksi lebih tegas kepada anak buahnya yang tak melaporkan LHKPN dengan tertib.

“Capres dan Cawapres ketika nanti terpilih biaa menguatkan peran LHKPN dengan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap,” kata dia.

Pemeriksaan LHKPN bisa jadi acuan untuk mengangkat atau memberhentikan seseorang

Selain itu, Nawawi juga meminta agar pemeriksaan LHKPN dijadikan acuan dalam pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan publik. Hal itu dikatakan Nawawi, sebab KPK bersedia menyampaikan hasil LHKPN pada presiden untuk ditindaklanjuti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Demikian juga pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika dalam pemeriksaan ada yang disembunyikan,” ujarnya.

LHKPN Prabowo jadi sorotan

Masalah kepatuhan penyelenggara negara terhadap LHKPN kembali mencuat setelah Menteri Pertahanan sekaligus capres Prabowo Subianto mengaku memiliki hampir 500 ribu hektare lahan. Lahan itu dikuasai Prabowo melalui sejumlah perusahaan yang dia miliki. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, seharusnya Prabowo melaporkan kepemilikan saham perusahaan-perusahaan itu di bagian surat berharga LHKPN-nya. Dia menyatakan Prabowo seharusnya melaporkan ke KPK berapa modal yang dia tanamkan di perusahaan itu.

“Paling enggak penyertaan modal dia di PT itu berapa, nah itu harus dicantumkan. Saya belum ngecek, sih,” ujarnya, di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.

Alex menuturkan, semua capres dan cawapres harus mencantumkan kepemilikan saham mereka di sebuah perusahaan di LHKPN.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Prabowo Subianto melaporkan LHKPN ke KPK terakhir pada 20 Oktober 2023 untuk pencalonan dirinya maju Pilpres 2024 bersama Gibran Rakabuming Raka. Dalam LHKPN itu, Prabowo mengaku memiliki surat berharga. senilai Rp 1.701.879.000.000 atau Rp 1,7 triliun. Meskipun demikian, tak disebutkan secara terperinci apa saja surat berharga yang dilaporkan Prabowo itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

19 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ucapkan Hari Buruh, Prabowo Harap Kaum Pekerja Semakin Maju dan Sejahtera

Prabowo mengajak seluruh rakyat, termasuk seluruh kaum buruh, untuk turut serta membangun masa depan gemilang.


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

20 jam lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej