TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan sudah mundur dari semua jabatan politiknya. Arsul ingin fokus menegakan independensi dan imparsialitas Mahkamah konstitusi di bawah pimpinan Suhartoyo.
Setelah menjadi hakim MK, Arsul Sani harus mundur dari DPR maupun kepengurusan partai politik sesuai Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020. Pasal itu menjelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Sebelum terpilih menjadi hakim, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul Sani mengatakan telah melepas semua jabatan politiknya sejak awal Desember 2023. Ia juga sudah mundur dari wakil ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional (DPN) Peradi dan melepas partnership kantor hukum. “Jadi hari ini semuanya clear lah,” katanya usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Jokowi melantik Arsul Sani berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023. Keppres ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada 24 Oktober 2023. Ia terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams pada Selasa, 26 September 2023. Menurut laman MK, masa bakti Wahiduddin berakhir pada 17 Januari 2024.
MK menjadi sorotan belakangan ini setelah eks ketua Anwar Usman, ipar Jokowi, memimpin putusan kontroversial soal batas minimal usia capres cawapres belum lama ini. MKMK mencopot Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Ia dinilai memiliki konflik kepentingan dalam perkara itu.
Putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi karpet merah bagi Wali Kota Solo sekaligus Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi itu memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi Pilpres 2024 walau batas usia belum 40 tahun dengan syarat pernah jadi kepala daerah.
Mengenai kepercayaan publik pada MK, Arsul Sani mengatakan independensi dan imparsialitas lembaga harus ditunjukkan. Menurutnya modal utama ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya tergerus. “Memang tidak ada putusan pengadilan yang memuaskan semua pihak,” kata mantan politikus PPP itu. “Tapi saya kira bagi pengadilan itu yg penting adalah pertimbangan, argumentasi hukum.”
Pilihan Editor: Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi