Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Anies Baswedan: Koruptor Harus Dimiskinkan

image-gnews
Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, seusai mengikuti acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Kegiatan Paku integritas ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan visi dan misi dalam membangun dan menerapkan nilai - nilai integritas antikorupsi dalam setiap pengamblian kebijakan untuk menjalankan pemerintahan. TEMPO/Imam Sukamto
Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, seusai mengikuti acara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Kegiatan Paku integritas ini diselenggarakan untuk memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menyampaikan visi dan misi dalam membangun dan menerapkan nilai - nilai integritas antikorupsi dalam setiap pengamblian kebijakan untuk menjalankan pemerintahan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berjanji akan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset jika menang pilpres 2024. Menurut mereka, RUU tersebut merupakan instrumen penting untuk menghabisi para koruptor di Tanah Air.

Anies Baswedan menyatakan hal tersebut saat memaparkan visi dan misi antikorupsinya di acara Paku Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 17 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh semua calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2024. Selain itu, para pimpinan KPK juga turut hadir menyimak gagasan antikorupsi kandidat.

“Kami melihat perlunya kita menuntaskan undang-undang atau RUU Perampasan Aset,” kata Anies dalam acara KPK. Adapun Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin, ikut berdiri di samping Anies saat penyampaian itu.

RUU Perampasan Aset adalah rancangan beleid yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset pihak yang diduga atau ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Anies mengatakan perampasan aset adalah hukuman yang setimpal bagi para koruptor. “Koruptor harus dimiskinkan, tidak ada pilihan lain. Ini adalah hukuman yang harus diberikan,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta.

Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah sebetulnya telah menggandeng Universitas Paramadina untuk mengkaji kesiapan kementerian dan lembaga negara mengelola set hasil kejahatan. Kajian itu menyebut Kementerian Keuangan dianggap paling siap karena memiliki struktur dan sumber daya manusia hingga ke daerah.

Namun Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM juga mengklaim mampu menjadi lembaga yang mengurus aset. Kejaksaan punya Pusat Pemulihan Aset di bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sementara Kementerian Hukum dan HAM mengklaim bisa memelihara aset hasil kejahatan karena memiliki Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Pilihan Editor: Prabowo Sependapat dengan Anies di Forum KPK: Political Will Harus dari Atas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

51 menit lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

9 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

20 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Pramono Respons Kapan Bertemu Anies: Hanya Saya dan Bang Doel yang Tahu

20 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyampaikan gagasannya saat Deklarasi Fathers For Pram & Doel di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Respons Kapan Bertemu Anies: Hanya Saya dan Bang Doel yang Tahu

Pramono Anung tidak menjawab secara gamblang kapan pertemuannya dengan Anies Baswedan bakal digelar.


Usai RK Bertemu Prabowo dan Jokowi, Pramono akan Temui Anies Menjelang Pencoblosan

1 hari lalu

Foto kombinasi (dari kiri) Pramono Anung, Ridwan Kamil, dan Anies Baswedan. TEMPO/Ahmad Faiz - Antara
Usai RK Bertemu Prabowo dan Jokowi, Pramono akan Temui Anies Menjelang Pencoblosan

Pertemuan Pramono dan Anies disebut sebagai ajang diskusi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.