Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Uji Formil Batas Usia Capres, 2 Hakim Nyatakan Concurring Opinion, Apa Maksudnya?

image-gnews
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar pakar hukum tata negara, menggugat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres peserta Pilpres.

Putusan MK mengenai batas usia peserta pilpres sebelumnya telah ramai karena dinilai melanggar etik. Ketua MK saat itu Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan putusan untuk mengurangi minimal usia pencalonan pilpres yang membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka berkesempatan besar menjadi kandidat wakil presiden yang kemudian diusung berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Pada hasil uji formil putusan MK menolak perkara tersebut dengan alasan MK tidak mengenal putusan tidak sah. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah,” kata Guntur Hamzah selaku hakim konstitusi, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Januari 2024. Hakim konstitusi juga menyatakan bahwa meskipun dalam proses pengambilan keputusan terbukti terdapat pelanggaran etik oleh hakim pemutus perkara, hasil putusannya akan tetap berlaku. 

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dan berkesimpulan pokok yang diajukan oleh pemohon, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar tidak beralasan menurut hukum. Sehingga menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," 

Dalam sidang yang sama, kali ini ada dua hakim yang menyatakan alasan yang berbeda. Istilahnya disebut sebagai concurring opinion. Kedua hakim tersebut ialah Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Perbedaan kedua hakim tersebut tidak mempengaruhi hasil keputusan MK. Lalu, apa yang dimaksud dengan concurring opinion?

Dikutip dari artikel ilmiah yang berjudul Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan ditulis oleh Haidar Adam, mengatakan bahwa suatu putusan dianggap sebagai Concurring Opinion jika anggota majelis hakim menemui argumentasi berbeda dengan kebanyakan anggota majelis hakim yang lain, perbedaan argumen tersebut tidak memiliki kontribusi pada perbedaan amar putusan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada umumnya sidang MK dihadiri banyak hakim majelis. Setiap hakim memiliki cara yang berbeda dalam pendekatan menganalisa satu kasus. Pemahaman terhadap satu pasal pasti akan berbeda karena setiap teks dalam pasal ditafsirkan oleh individu. Selain itu, putusan MK membuka kesempatan untuk memiliki perbedaan pendapat karena putusan MK tidak selalu bulat atau unanimous. Baik itu dalam bentuk dissenting opinion maupun concurring opinion. Akibatnya putusan Hakim pasti tidak bisa memuaskan semua orang. 

Persidangan putusan MK ini, concurring opinion melibatkan hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Hakim Arief, misalnya, mengatakan bahwa yang dipermasalahkan oleh pemohon terkait isu konstitusionalitas tidak memiliki hubungan dengan pengujian materiil pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu, baik yang telah dimaknai MK dalam putusan nomor 90 san putusan nomor 141. Namun, Arief Hidayat masih menyatakan dirinya sependapat dengan mayoritas hakim yang menolak gugatan. 

Sementara itu, Enny Nurbaningsih mengatakan pertimbangannya bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai MK masih berkaitan dengan permohonan dari pemohon dan dapat dikategorikan sebagai bagian dari pengujian materiil. Namun, terkait substansi dari menjadi tuntutan dua pakar hukum yang telah disebut, MK putusan 141/PUU-XXI/2023 tidak bisa dianggap tidak sah. Sebagaimana keputusan mayoritas hakim majelis. 

“Dengan demikian, meskipun mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata dia.

SAVINA RIZKY HAMIDA  I  SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Tiga Anggota MKMK Dilantik, Mengingatkan Kode Etik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

5 jam lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

15 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

16 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

17 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

20 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.