Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Ganjar Berantas Korupsi, dari Digitalisasi hingga Nusakambangan untuk Koruptor

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengendarai motor Vespa bersama komunitas Vespa saat melakukan kunjungan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 16 November 2024. Sambil ngopi bareng komunitas motor antik seperti vespa dan honda CB, Ganjar mengobrol ringan soal harga motor, koleksi motor para anggota komunitas hingga soal kopi. FOTO/Tim Ganjar-Mahfud
Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengendarai motor Vespa bersama komunitas Vespa saat melakukan kunjungan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 16 November 2024. Sambil ngopi bareng komunitas motor antik seperti vespa dan honda CB, Ganjar mengobrol ringan soal harga motor, koleksi motor para anggota komunitas hingga soal kopi. FOTO/Tim Ganjar-Mahfud
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo menyebut beberapa strategi pemberantasan korupsi jika menang Pilpres 2024. Ganjar mengatakan akan melakukan digitalisasi sistem keuangan dan pembatasan transaksi tunai.

“Pertama digitalisasi sistem keuangan, dan dengan cara digitalisasi sebenarnya penghematan bisa dilakukan. Transaksi tunai itu sulit untuk dilacak maka mesti ada pembatasan kalau tidak salah 100 juta mesti jadi komitmen,” kata Ganjar dalam pemaparan Program Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku integritas) di Gedung KPK, pada Rabu malam, 17 Januari 2024. 

Menurut Ganjar, e-budgeting dalam birokrasi menjadi kewajiban bagi sistem pemerintahan. Selain itu, transparansi juga mesti dilakukan agar jelas sumber anggaran.

“Transparansi dalam birokrasi menjadi sebuah kewajiban, dan tentu saja transparansi anggaran, transaksi yang jelas asal usulnya, serta anggaran yang benar-benar sampai pada pelaksana, mesti dikontrol dari pemimpin tertinggi,” ujar Ganjar. “Itu dasbor yang dibutuhkan setiap hari, pemimpin melihat memimpin pemberantasan korupsi secara langsung,” dia menambahkan.

Selain itu, Ganjar juga akan menerapkan sistem koordinasi antarlembaga yang ada. Menurut dia, aparat penegak hukum mesti dijamin kewenangannya dalam melakukan independensi.

“Dari APH kewenangan penuh untuk investigasi yang mengembalikan independensi KPK. Dan ketika KPK independen, maka menjaga independensi dan integritas oleh aparatur di KPK penting tidak untuk bisa diintervensi oleh siapa pun,” kata Ganjar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya itu, Ganjar juga akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian untuk mendorong proses transparansi masyarakat dalam penegakan hukum yang bebas dari intimidasi. Salah satu sistem yang digunakan adalah LHKPN.

“Penguatan LHKPN didorong dengan sistem dari masyarakat yang dijamin kerahasiaannya, dan itu dengan anonim dan evidence based dan betul-betul terjadi.”

Sementara itu, Ganjar menyebut regulasi yang membuat para koruptor jera merupakan satu hal yang mesti didorong agar konflik kepentingan bisa dijaga. “Kalau itu tidak jera, adalah pemiskinan koruptor. Saya kira Nusakambangan tempat terbaik untuk itu,” kata Ganjar.

Pilihan Editor: Jokowi Groundbreaking Masjid Negara di IKN, Bisa Tampung 61 Ribu Jemaah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.