Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sebut Tetap Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo di CFD Solo

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bermain tenis meja bersama istri, Siti Atikoh (kanan) saat suasana CFD di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bermain tenis meja bersama istri, Siti Atikoh (kanan) saat suasana CFD di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Desember 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon presiden Ganjar Pranowo. Ganjar disebut membagi-bagi pulsa Internet saat beraktivitas di hari car free day atau CFD di Solo, Jawa Tengah.

"Tetap semuanya diproses. Tapi kalau kemudian tidak terbukti, ngapain juga kami lanjutkan terus kan, misalnya tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Rahmat, saat ditemui di kantornya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.

Rahmat menjelaskan pemrosesan laporan Ganjar tidak akan diteruskan bila Bawaslu tak menemukan bukti pelanggaran. "Itu kan tidak bisa kami paksa," kata dia. Namun dia menjanjikan laporan untuk capres nomor urut tiga itu akan dilanjutkan jika ditemukan bukti pelanggaran. "Kalau terbukti lanjut terus."

Calon presiden yang berpasangan dengan Mahfud Md. itu sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo karena diduga melanggar aturan kampanye pemilu saat beraktivitas di CFD, Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah pada Ahad, 24 Desember lalu.

Laporan itu berdasarkan aksi beberapa relawan Ganjar yang membagikan voucher pulsa Internet gratis saat CFD, yang disertai ajakan memilih Ganjar. Pemberian pulsa Internet itu dilakukan oleh para relawan saat Ganjar dan Siti Atiqoh Supriyanti, istrinya, beraktivitas di hari bebas kendaraan itu.

Sebelumnya Bawaslu Kota Solo menghentikan proses atas laporan dugaan pelanggaran oleh Ganjar Pranowo atas aksi bagi-bagi voucher internet gratis pada saat car free day (CFD) Ahad, 24 Desember 2023 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner KPU Kota Solo Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengemukakan hasil dari rapat pleno atas laporan tersebut menyatakan Bawaslu tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

"Status laporannya tidak diregister, jadi tidak bisa lanjut proses," ujar Poppy ketika dimintai konfirmasi Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.

Poppy menjelaskan keputusan itu berdasarkan pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, yang tidak mengirim kekurangan materil yang diminta Bawaslu. Padahal Bawaslu Solo telah meminta dan memberikan waktu kepada pelapor itu dua hari kerja, yaitu pada Senin dan Selasa, 15 dan 16 Januari 2024 untuk memperbaiki kekurangan materil yang diajukan oleh pelapor. 

Namun diketahui hingga hari Selasa atau kemarin sore, pukul 16.00 WIB, pihak pelapor tidak mengirimkan bukti tambahan tersebut. 

Pilihan Editor: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Solo Sebut Pelapor Belum Lengkapi Syarat Materiil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Dugaan Pengerahan Kepala Desa di Jateng, Bawaslu Belum Ungkap untuk Dukung Siapa di Pilkada

Paguyuban Kepala Desa di Jawa Tengah kepergok tengah berkumpul di salah satu hotel di Semarang. Bawaslu masih memeriksa kasus ini.


FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

9 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Respons Aksi 411 Tuntut Penjarakan Suswono: Itu Bukan dari Kami

FPI menyatakan aksi 411 yang meminta agar Suswono dipenjarakan perihal dugaan penistaan agama tidak berhubungan dengan ormas tersebut.


Kata Jokowi usai Bertemu Prabowo Semalam: Semoga Diberi Kelancaran Membangun Indonesia

14 jam lalu

Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) bertemu dan menikmati makan malam di Angkringan Omah Semar, Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad malam, 3 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Kata Jokowi usai Bertemu Prabowo Semalam: Semoga Diberi Kelancaran Membangun Indonesia

Pertemuan empat mata Prabowo dan Jokowi di Solo pada Ahad malam berlangsung sambil keduanya menikmati makan malam.


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

16 jam lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

2 hari lalu

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) mendengarkan penjelasan tentang trem otonomus atau trem baterai produk PT INKA dari jajaran direksi PT INKA saat tinjauan di Stasiun Purwosari Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 2 November 2024. Trem baterai itu akan diuji coba jalan di Solo bulan November ini. TEMPO/Septhia Ryantie
Kunjungan Kerja Gibran di Solo: Tinjau Trem Otonomus, Produk Pengembangan PT INKA Yang Diujicoba November Ini

Wapres Gibran Rakabuming Raka hari ini menggelar serangkaian kegiatan di Kota Solo. Salah satunya meninjau trem otonomus buatan INKA.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

3 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

4 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Serba-serbi Suswono Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Pernyataannya Soal Janda Kaya

Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wagub nomor urut 1, Suswono.


Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono, usai blusukan ke Komplek PIK Blok B, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Tim Hukum RIDO Nilai Guyonan Suswono soal Janda Tak Penuhi Unsur Penistaan Agama

Tim hukum RIDO yakin laporan dugaan penistaan agama yang menjerat Suswono tidak bisa ditindaklanjuti.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

5 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.