TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon presiden Ganjar Pranowo. Ganjar disebut membagi-bagi pulsa Internet saat beraktivitas di hari car free day atau CFD di Solo, Jawa Tengah.
"Tetap semuanya diproses. Tapi kalau kemudian tidak terbukti, ngapain juga kami lanjutkan terus kan, misalnya tidak memenuhi unsur pelanggaran," kata Rahmat, saat ditemui di kantornya, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Rahmat menjelaskan pemrosesan laporan Ganjar tidak akan diteruskan bila Bawaslu tak menemukan bukti pelanggaran. "Itu kan tidak bisa kami paksa," kata dia. Namun dia menjanjikan laporan untuk capres nomor urut tiga itu akan dilanjutkan jika ditemukan bukti pelanggaran. "Kalau terbukti lanjut terus."
Calon presiden yang berpasangan dengan Mahfud Md. itu sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo karena diduga melanggar aturan kampanye pemilu saat beraktivitas di CFD, Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah pada Ahad, 24 Desember lalu.
Laporan itu berdasarkan aksi beberapa relawan Ganjar yang membagikan voucher pulsa Internet gratis saat CFD, yang disertai ajakan memilih Ganjar. Pemberian pulsa Internet itu dilakukan oleh para relawan saat Ganjar dan Siti Atiqoh Supriyanti, istrinya, beraktivitas di hari bebas kendaraan itu.
Sebelumnya Bawaslu Kota Solo menghentikan proses atas laporan dugaan pelanggaran oleh Ganjar Pranowo atas aksi bagi-bagi voucher internet gratis pada saat car free day (CFD) Ahad, 24 Desember 2023 lalu.
Komisioner KPU Kota Solo Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengemukakan hasil dari rapat pleno atas laporan tersebut menyatakan Bawaslu tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.
"Status laporannya tidak diregister, jadi tidak bisa lanjut proses," ujar Poppy ketika dimintai konfirmasi Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.
Poppy menjelaskan keputusan itu berdasarkan pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana, yang tidak mengirim kekurangan materil yang diminta Bawaslu. Padahal Bawaslu Solo telah meminta dan memberikan waktu kepada pelapor itu dua hari kerja, yaitu pada Senin dan Selasa, 15 dan 16 Januari 2024 untuk memperbaiki kekurangan materil yang diajukan oleh pelapor.
Namun diketahui hingga hari Selasa atau kemarin sore, pukul 16.00 WIB, pihak pelapor tidak mengirimkan bukti tambahan tersebut.
Pilihan Editor: Dugaan Pelanggaran Kampanye Ganjar Pranowo, Bawaslu Solo Sebut Pelapor Belum Lengkapi Syarat Materiil