TEMPO.CO, Solo - Pelapor calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di car free day (CFD) hingga Selasa, 16 Januari 2024, belum melengkapi syarat materiil pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo. Padahal pelapor itu diberi waktu hingga sore tadi, pukul 16.00 WIB.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Solo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Poppy Kusuma. "Sampai jam 4 (16.00 WIB) tadi sudah kita tunggu tapi dari pihak pelapor tidak memperbaiki terkait dengan syarat materiilnya," ujar Poppy ketika dihubungi, Selasa, 16 Januari 2024.
Poppy mengatakan pihaknya juga sudah mengecek e-mail Bawaslu Kota Solo untuk memastikan jika seandainya pelapor mengirimkan syarat materiil itu melalui surat elektronik tersebut. Namun dari pengecekan hingga pukul 16.00 WIB, diketahui pelapor juga belum mengirimkan kelengkapan syarat itu melalui surat elektronik.
"Sudah kita cek e-mail juga dan sampai jam 16.00 tidak ada perbaikan lewat e-mail tersebut," ujarnya.
Menindaklanjuti itu, Poppy mengatakan Bawaslu Kota Solo segera menggelar rapat pleno. Melalui rapat itu, Bawaslu akan menetapkan status laporan itu apakah diregister atau tidak.
"Setelah ini kita pleno-kan dulu. Maksimal besok kita umumkan hasilnya, terkait status laporannya. Dan kita pastikan akan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Kita akan menempelkan hasil rapat pleno tersebut di pengumuman," ucap dia.
Poppy mengungkapkan syarat materiil yang kurang dari pelapor adalah bukti laporan tersebut. Dia menjelaskan pelaporan tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh capres Ganjar itu dilayangkan ke Bawaslu Kota Solo berdasarkan media sosial (medsos). "Syarat materiil berupa bukti yang kurang. Jadi pelapor hanya mendapatkan dari medsos. Sehingga kami merekomendasikan untuk memberikan bukti yang bukan dari medsos," ucapnya.
Poppy mengatakan pelapor menyebut pihak terlapor adalah Ganjar Pranowo. Maka harus sinkron antara terlapor dan bukti yang diserahkan oleh pelapor. "Jadi harus ada sinkron antara terlapor dan bukti yang diserahkan pelapor, yang menunjukkan bahwa terlapor melakukan seperti yang didugakan. Ya dalam laporan itu kan terlapornya capresnya, bukan relawan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Solo Budi Wahyono mengemukakan berdasarkan hasil kajian awal atas laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh capres Ganjar Pranowo masih kekurangan syarat materiil. Pihaknya memberi waktu kepada pelapor, Indra Wiyana, sampai dengan Selasa, 16 Januari 2024, untuk melengkapi syarat itu.
"Nantinya jika semua syarat ini lengkap baik materiil dan formil terpenuhi, kami akan melaksanakan tindak lanjut lagi dengan pleno, untuk mengetahui apakah dugaan pelanggaran tersebut memang pelanggaran atau tidak, termasuk jenis pelanggarannya,” ujar Budi saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Januari 2024. Budi mengatakan surat pemberitahuan untuk melengkapi berkas telah dilayangkan kepada pelapor sejak Jumat, 12 Januari 2024 lalu.
Pilihan Editor: Bawaslu Persilakan Kasus Penurunan Videotron Anies Baswedan Dilaporkan