TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadapi berbagai gelombang masalah sejak dipimpin Firli Bahuri.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai faktor utama penyebab merosotnya lembaga anti rasuah tersebut. Integritas KPK, menurut dia, runtuh sejak awal Firli menjabat.
Boyamin menilai integritas KPK runtuh sejak awal Firli menjabat sebagai pimpinan KPK, jauh sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka aksus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pasalnya, purnawirawan Polri berpangkat komisari jenderal (komjen) itu sudah membuat berbagai drama yang menjadi sorotan publik.
“Jadi memang kemerosotan kinerja KPK salah satu faktor utamanya memang Pak Firli,” kata Boyamin kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.
Bahkah jauh sebelum itu, saat 100 hari Firli Bahuri memimpin KPK, mendapat catatan Indonesia Corruption Watch (ICW). KPK periode ini minim prestasi dan lebih banyak kontroversi sehingga kepercayaan publik terhadap KPK turun drastis.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilik riset Indo Barometer dan Alvara Institute pada awal 2020 menggambarkan hal itu. Menurut survei Alvara pada Februari lalu, kepercayaan publik terhadap KPK turun dari peringkat dua menjadi peringkat lima dengan tingkat kepuasan 71,1 persen.
menurut Indo Barometer, kepercayaan publik terhadap KPK turun satu peringkat ke posisi empat dengan tingkat kepuasan publik 81,8 persen. Saat KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo dkk, lembaga antirasuah selalu berada di tiga besar lembaga dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi.
Berikut beberapa guncangan besar dalam KPK selama era Firli Bahuri, yaitu:
1. Lili Pintauli Disorot KPK Dugaan Gratifikasi
Eks Wakil Ketua KPK ini menerima dugaan gratifikasi dari Pertamina terkait pemberian tiket MotoGP Mandalika. Bahkan, Lili juga diduga menginap cuma-cuma selama satu minggu di Lombok Tengah. Dugaan terkait tindakan Lili yang tidak beretika ini muncul usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK menerima laporan masyarakat. Saat sedang diusut, ia melaporkan penerimaan tiket MotoGP Mandalika ke bagian Gratifikasi KPK untuk menghapus jerat pidana.
Mengacu Koran Tempo, pemberian fasilitas gratis ini juga sarat konflik kepentingan. Sebab, Pertamina merupakan pihak berperkara lantaran sedang menjadi objek penyidikan KPK. Tindakan Lili menunjukkan ketidakpedulian menjaga jarak dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK. Saat ini, ia sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
2. Firli Bahuri Menjadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Selain Wakil Ketua KPK, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga terjerat kasus yang memberikan guncangan besar dalam lembaga ini. Polda Metro Jaya menetapkan Firli tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Lalu, pada 8 Oktober 2023, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Firli pun dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
3. Belum Tangkap Harun Masiku yang Menjadi Buron 4 Tahun
Harun Masiku tercatat sebagai pemberi suap kepada Wahyu untuk mengurus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Nazaruddin Kiemas. Berdasarkan perhitungan KPU, kursi Nazaruddin seharusnya diisi Riezky Aprilia yang memiliki suara terbanyak kedua di dapil Sumatera Selatan I. Namun, PDIP lebih memilih Harun menduduki posisi tersebut.
Kemudian, Harun memberikan suap kepada Wahyu agar dirinya duduk di Senayan. Suap itu diberikan melalui eks Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan politikus PDIP lainnya Saeful Bahri. KPK pun menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Harun kabur. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada Agustus 2023 menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Harun sudah tidak berada di Indonesia.
4. Pungli di rutan KPK diduga dilakukan 93 pegawai KPK
Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK dalam dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Para Pegawai tersebut dinilai telah menyalahgunakan wewenang. “Banyak penyalahgunaan wewenang lah. Ada 93 yang disidangkan. Tapi tak bisa semua disidangkan sekaligus, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Albertina di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditengarai menerima uang untuk memberikan fasilitas kepada para tahanan kasus korupsi yang mendekam di rumah tahanan (rutan) lembaganya. Temuan itu kali pertama diungkapkan oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan menyeret 93 pegawai KPK.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dalam dugaan pelanggaran etik 93 pegawai KPK perihal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Adapun total transaksi keuangan mencapai Rp 6,1 miliar dari dugaan awal sekitar Rp 4 miliar.
Agus Sunaryanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW, menyatakan bahwa KPK telah kehilangan figur yang baik dalam hal integritas. Pasalnya, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. “Mantan Ketua KPK jadi tersangka korupsi dan dua lainnya (Alexander Marwata dan Nurul Gufron) sedang dilaporkan ke dewan pengawas,” katanya kepada Tempo, pada Senin, 15 Januari 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | MICHELLE GABRIELA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | M. FAIZ ZAKI | RUSMAN PARAQBUEQ
Pilihan Editor: 93 Pegawai KPK Terjerat Kasus Pungli Rutan, ICW: Kepercayaan Publik Runtuh