Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024
Menuju akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi kembali ikut meramaikan Pemilihan Presiden 2024. Namun, kali ini dia mendorong anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Bahkan, Jokowi disebut mengkonsolidasi kekuatan utama pengusung Prabowo-Gibran untuk bisa memenangkan Pilpres satu putaran. Melansir dari Majalah Tempo, tiga hari beruntun Jokowi bersantap dengan ketua umum partai politik penyokong pasangan itu.
Pada 5 Januari 2024, Jokowi makan malam dengan calon presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra, Subianto. Sehari setelahnya, dia mengundang Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk makan bersama. Kemudian pada 7 Januari 2024, kepala negara itu bersantap siang dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan di Bogor.
Tiga politikus yang mengetahui isi pertemuan para ketua umum dengan Jokowi bercerita, Presiden mendiskusikan hasil sigi sejumlah lembaga survei. Satu di antaranya mengatakan, Presiden menyinggung tren elektabilitas Prabowo yang mencapai 49 persen. Mantan Wali Kota Solo, Jawa Tengah, itu menyarankan Prabowo agar lebih banyak tersenyum saat kampanye
Kubu Prabowo-Gibran sendiri berambisi untuk memenangi Pilpres dalam satu putaran. Alasannya adalah agar biaya pemilihan umum bisa lebih murah. “Lebih baik uangnya untuk rakyat Indonesia,” kata Prabowo saat berpidato dalam acara kampanye Golkar di Bogor, 6 Januari 2024.
Menurut para narasumber, di balik pertemuan itu Jokowi juga menyampaikan kekesalannya soal elektabilitas Prabowo-Gibran yang tak kunjung tembus 50 persen. Jokowi, kata lima narasumber, khawatir pemilihan berlangsung dalam dua putaran dan menipiskan kans Menteri Pertahanan itu menang.
Presiden juga disebutkan mempertanyakan kinerja partai pengusung Prabowo-Gibran. Pasalnya, dia tidak melihat baliho untuk paslon nomor urut dua itu di berbagai daerah dan kampanye di media sosial yang masif. Hal itulah yang disebut membuat Presiden bertemu dengan para petinggi partai dan Prabowo agar berupaya lebih keras memenangkan anak buah dan putra sulungnya tersebut.
Undang-undang Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden-wakil presiden tak cukup meraih lebih dari separuh jumlah suara nasional untuk menang dalam satu putaran. Namun, kemenangan itu baru bisa diraih apabila kandidat meraih 20 persen suara di separuh jumlah provinsi atau 19 provinsi saat ini.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Jokowi Groundbreaking Masjid Negara di IKN, Bisa Tampung 61 Ribu Jemaah